Isnin, 14 Mei 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Gugat Media, Ketua DPR Masih Kumpulkan Bukti

Posted: 14 May 2012 12:55 AM PDT

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie tidak menyurutkan niatnya untuk menggugat media terkait pemberitaan koruptor yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
 
Menurut rencana, hari ini dirinya akan melayangkan gugatannya tersebut. Namun rencana itu tampaknya masih belum terealisasi karena Marzuki sampai saat ini masih mengumpulkan bahan-bahan yang akan dijadikan dasar gugatan tersebut.
 
"Saya rasa belum, saya mempelajari konsepnya dulu yang sedang disiapkan. Saya akan datang langsung ketemu Pak Bagir Manan (Ketua Dewan Pers). Tunggu saja," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
 
Seperti diketahui, pada 7 Mei 2012, Marzuki Alie menyebut koruptor berasal dari kalangan orang-orang pintar. Hal tersebut dikatakan Marzuki saat berbicara di dalam sebuah diskusi bertajuk Masa Depan Pendidikan Tinggi di Indonesia.
 
"Para koruptor itu bisa dari anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, anggota Himpunan Mahasiswa Islam, lulusan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Media dan lainnya. Tidak orang bodoh," tutur Marzuki.
 
Marzuki Alie mengaku keberatan dengan pemberitaan di beberapa media terkait hal itu.. Menurutnya, apa yang diberitakan di media dianggap keluar dari substansi yang diungkapkannya. Dan Marzuki pun akan mengguggat media itu sebesar Rp250 miliar. 

(sus)

30 Kasus Korupsi 'Ditimbun' Mabes Polri

Posted: 14 May 2012 12:53 AM PDT

JAKARTA - Selain melaporkan adanya dugaan pemerasan anggota DPRD Bekasi kepada SMAN 1 RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), Tambun, Bekasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi pendidikan yang mandek di Mabes Polri.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan, menurut catatan ICW, sedikitnya terdapat 31 kasus korupsi yang ditangani Mabes Polri, Polda dan Polres se-Indonesia. "Dari 31, masih banyak yang mandek dan berjalan lambat," terang Febri kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Senin (14/5/2012).

Febri mengaku telah meminta klarifikasi dari pihak kriminal khusus tindak pidana korupsi, ternyata hanya ada satu kasus yang sudah ke penyidikan dan karena sudah lama tidak terekspose kasus itu sudah dijatuhi vonis.

Namun, pihak Bareskrim lanjut Febri, akan menelusuri data tersebut. Apakah memang kasus itu diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataukah jalan ditempat atau sebab lainnya.

"Kalau berdasarkan catatan kami 30 mandek, hanya satu ternyata tadi sudah selesai dan 30 lagi belum. Kami berharap Mabes Polri melihat kinerja anak buahnya di daerah," ujarnya.

Febri juga menanyakan kasus dugaan alat bantu mengajar di Kementerian Pendidikan yang telah ditangani Bareskrim selama satu tahun. "Ternyata hambatannya adalah pada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Febri.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada BPK untuk mempercepat perhitungan tersebut agar kasus ini bisa berjalan cepat. Polri lanjut Febrim tidak menjanjikan batas waktu penyelesaian kasus itu. Namun,ICW dengan koalisi masyarakat lainnya di daerah akan melakukan pertemuan rutin dengan Mabes Polri terkait penanganan korupsi di daerah baik yang ditangani Polda dan Polres ataupun di Polsek.
(put)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan