Selasa, 24 April 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


KPK Belum Pastikan Tahan Angelina Sondakh

Posted: 24 Apr 2012 11:59 AM PDT

KPK Belum Pastikan Tahan Angelina Sondakh

Khaerudin | Nasru Alam Aziz | Rabu, 25 April 2012 | 01:30 WIB

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Angelina Sondakh

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski memastikan berencana memeriksa politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh pada Jumat (27/4/2012) mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan menahan mantan Puteri Indonesia tersebut. KPK sejak awal Februari lalu telah menetapkan Angelina sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games. Namun baru pekan ini, KPK akhirnya menindaklanjuti penetapan status tersangka Angelina.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK belum memutuskan apakah Angelina akan langsung ditahan usai diperiksa penyidik pada Jumat pekan ini. "Angelina kan baru akan diperiksa. Hasilnya belum diketahui. Jadi, belum dbisa diambil keputusan soal penahanannya," kata Bambang kepada Kompas, Selasa (24/4/2012) malam.

KPK mulai menindaklanjuti penetapan status tersangka Angelina dengan memanggil sejumlah saksi pada Rabu (25/4/2012). Tercatat lima orang saksi yang akan segera diperiksa dalam kaitan kasus suap wisma atlet dengan tersangka Angelina, yakni Yulianis, Oktarina Furi, Mindo Rosalina Manulang, Lutfi, dan Dadang.

Yulianis dan Oktarina Furi merupakan staf bagian keuangan di Grup Permai, kelompok perusahaan yang dikendalikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara Mindo merupakan Manajer Keuangan PT Anak Negri, salah satu anak perusahaan Grup Permai. Dadang dan Lutfi tercatat sebagai sopir Yulianis. 

Uang Rp 10 Miliar Bukan Pencucian Uang

Posted: 24 Apr 2012 10:10 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Wa Ode Nurzainab, pengacara mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, menyatakan, uang Rp 10 miliar milik kliennya sama sekali bukan hasil pencucian uang.

Nurzainab malah mengklaim, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding uang Rp 10 miliar milik kliennya tersebut sebagai hasil pencucian uang, maka pihaknya akan lebih mudah mematahkan tudingan tersebut di pengadilan.

"Kalau uang Rp 10 miliar itu yang dituding hasil pencucian uang, malah lebih mudah bagi kami membuktikan sebaliknya. Uang tersebut sebenarnya tadinya disimpan di deposito bank swasta, kemudian dialihkan ke deposito Bank Mandiri, begitu klien saya menjadi anggota DPR. Dia didatangi marketing Bank Mandiri yang menawarinya bunga deposito lebih tinggi," kata Nurzainab kepada Kompas, Selasa (24/4/2012) malam.

Nurzainab mengatakan, pihaknya memiliki semua catatan rekening Nurhayati. Dia pun mengaku tak kesulitan, jika nanti KPK mempertanyakan asal-usul perolehan harta Nurhayati.

Menurut dia, sebenarnya dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati di KPK, pihaknya telah menyerahkan semua data rekening yang dianggap mencurigakan.

Nurzainab mengaku tak habis pikir, mengapa justru kliennya tetap dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal (DPPID), KPK menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dari penelusuran Kompas di KPK, ditemukan adanya uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening milik Wa Ode. Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. KPK sebelumnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi DPPID.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan