KOMPASentertainment |
Pengalaman Pertama Asri "Welas" Posted: 14 Mar 2012 08:22 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Bintang serial komedi Suami-Suami Takut Istri, Asri "Welas" (32), menjajal dunia radio. Sejak Januari 2012, pemandu acara Ngulik di TransTV ini berpasangan dengan Farhan membawakan Farhan Asri in the Morning di Radio Delta FM.
"Yang berat tuh anakku. Karena sejak lahir sampai umur 3 tahun dari pagi aku yang kasih makan, mandiin, dan nganterin ke sekolah. Sekarang aku harus siaran pagi. Jadi, dia sempat ngambek karena nyariin aku," kata Asri. Kini Ibam (3) diasuh ibunda Asri. Sebagai gantinya, waktu setelah siaran atau shooting dan waktu luang di akhir pekan didedikasikan Asri untuk Ibam. Bagi Asri, menjadi penyiar radio adalah pengalaman pertama. "Memang aku udah punya program televisi, tapi aku juga pengin ada hal baru," kata Asri. Rupanya, perempuan yang sejak muda aktif berkecimpung di dunia hiburan ini tidak hanya sibuk di dunia hiburan. Sejak lima tahun lalu dia mengelola rumah mode yang kini bernama House of Asri Welas. April 2012 mendatang Asri juga berencana membuka sanggar tari untuk anak-anak dan remaja. Maju terus, Asri.... (DOE) |
Divonis 2 Bulan Penjara, DP Ikhlas Posted: 14 Mar 2012 08:22 PM PDT JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski kecewa dengan vonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus perkelahiannya dengan pedangdut Julia Perez (Jupe), pedangdut Dewi Perssik mengaku ikhlas menerima keputusan itu. Pedangdut sensasional ini pun memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Ia memilih menerima vonis tersebut dan tidak mau emosional lagi dalam mengambil keputusan. "Nggak perlu. Kembali lagi, aku juga manusia biasa, mereka juga. Kalau saya mengikuti emosi, hanya untuk inilah saya yang benar, itu nggak akan berakhir. Saya yakin Tuhan nggak akan tidur," ujarnya usai sidang Rabu, (14/3/2012). Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Janiko Girsang, DP dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan. Dewi divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. "Terdakwa terbukti bersalah, sesuai pasal 352 ayat 1 KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara dua bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama empat bulan," ujar Janiko Girsang, saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan tersebut, DP langsung menangis. Ia tak bisa menahan air matanya ketika dinyatakan bersalah. Kasus DP dan Jupe berawal ketika keduanya terlibat dalam penggarapan film Arwah Goyang Kerawang, yang belakangan judulnya diganti dengan Arwah Goyang Jupe-Depe. Saat proses shooting berlangsung, keduanya sempat terlibat perkelahian hebat. Masing-masing mengklaim sebagai pihak yang benar. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jupe juga dinyatakan bersalah. Pelantun "Belah Duren" ini divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. |
You are subscribed to email updates from KOMPASentertainment To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan