Selasa, 21 Februari 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pemecatan Angie di Partai & DPR Tunggu Kepastian Hukum

Posted: 21 Feb 2012 01:06 AM PST

JAKARTA - Selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan Angelina Sondakh bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, maka posisi mantan Putri Indonesia itu masih aman.
 
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Menurut Max, penetapan Angie sebagai tersangka hanya bisa melunturkan statusnya sebagai anggota Partai Demokrat dan DPR.
 
"Angie, sudah dijelaskan jadi tidak ada hal-hal yang aneh di sana, otomatis sesuai dengan peraturan organisasi di PD yang menjadi tersangka akan otomatis gugur. Validitasi gugur ditandai dengan dikeluarkannya surat yang direkomendasi dari dewan kehormatan itu sudah ditanda tangani oleh sekertaris dewan kehormatan yang saat itu masih dipegang Amir Syamsudin, dan dua anggotanya, Mangindaan dan Jero Wacik. Dalam peraturan kami itu sudah valid," jelas Max kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
 
Langkah selanjutnya yang akan dijalankan DPP tinggal melakukan sosialiasasi dan verifikasi mengenai jabatan tersebut apakah nanti akan diganti oleh orang lain atau dibiarkan kosong. "Saya kira tidak ada masalah itu, jadi teman-teman dan orang-orang tidak perlu mempersoalkan kenapa Angie belum juga dipecat," singkatnya.
 
Pergantian jabatan dilanjutkannya memang tidak masalah kalau dibiarkan kosong, karena masih ada empat wakil sekjen yang bisa menangani persoalan yang menyangkut bidang Angie. Tapi prosedurnya ketika orangnya sudah tidak ada atau gugur ada prosedur pergantiannya dengan melihat siapa yang valid untuk menduduki jabatan itu.
 
Sementara itu, Max menjelaskan pemecatan dari anggota DPR dan partai harus menunggu finalisasi atau dengan kata lain adanya kepastian hukum. "Kita menunggu finalisasi dari apa yang disebut dengan julukan tersangka itu. Kalau masih tersangka belum bisa mengugurkannya sebagai Anggota DPR dan Kader Demokrat namun ketika ada ketetapan hukum yang tetap baru dia dinyatakan ada sanksi pengguran dari partai maupan DPR. Itupun proses harus berjalan," paparnya.
 
Meskipun Angie menjadi tersangka membuatnya tidak bisa maksimal menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, namun keanggotaannya sebagai Anggota DPR masih melekat.
 
"Karena prosesnya memerlukan ketetapan hukum, kita tetap menunggu keputusan yang akan dihasilkan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK ataupun pengadilan Tipikor mengenai Angie," pungkasnya.

(ful)

Sidang Pimpinan FPI Yogya Tak Lebih dari 30 Menit

Posted: 21 Feb 2012 01:00 AM PST

YOGYAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Teddy, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berlangsung tak kurang dari 30 menit.

Meski dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kardi, ini telat hingga satu jam.

Sebelum membacakan dakwaan di depan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Nurzaman, Kardi serta dua anggotanya, sempat menanyakan identitas terdakwa.

"Sebelumnya, saya ingin pertanyakan SH di belakang itu gelar atau nama? Kalau melihat riwayat pendidikan, yang bersangkutan belum memiliki gelar sarjana hukum," kata Kardi mengawali persidangan di PN Yogyakarta, Senin (21/2/2012).

Tiga JPU, Kardi (Kepala Kejari Kota Yogyakarta), Yuniken Pujiastuti (Kasubbagbin Kejari), dan Aliansyah (Kasi Pidum Kejari) membacakan secara bergantian.

Terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1), Pasal 335 ayat (1), dan Pasal 315 KUHP. Ketiga pasal itu tentang penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan.

(ton)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan