Isnin, 7 November 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Setoran dari 129 Perusahaan Diperiksa

Posted: 07 Nov 2011 11:08 AM PST

Penerimaan Negara Bukan dari Pajak

Setoran dari 129 Perusahaan Diperiksa

Evy Rachmawati | Agus Mulyadi | Senin, 7 November 2011 | 23:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Inisiatif Transparansi untuk Industri Ekstraktif Indonesia atau EITI Indonesia sedang memeriksa setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari 129 perusahaan minyak dan gas bumi, mineral, serta batu bara. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi tata kelola industri ekstraktif di Indonesia.

Menurut Ketua Tim Formatur EITI Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas, dalam temu media, Senin (7/11/2011) di Jakarta, di bawah EITI, perusahaan migas dan tambang melaporkan jumlah pendapatan yang mereka berikan kepada pemerintah.

Sementara itu, pemerintah melaporkan berapa jumlah pendapatan yang mereka kumpulkan. Perbandingan dan publikasi dari angka-angka itu diawasi komisi multi-stakeholder.  

Keputusan mengenai ruang lingkup adalah bagian penting dalam proses EITI. Ruang lingkup merujuk pada, antara lain, sektor ekstraktif, perusahaan dan unit produksi yang akan melapor, tipe dari aliran pendapatan yang akan dilaporkan, serta entitas pemerintah yang mengumpulkan aliran pendapatan itu, yang mengisi template pelaporan.

Selain itu, ruang lingkup meliputi apakah jumlah yang dilaporkan industri versus pemerintah akan diperiksa silang, dengan upaya untuk melihat apakah angka-angka itu dapat dibawa pada penyelarasan (rekonsiliasi) dengan audit terbatas dari angka-angka yang tidak disetujui, atau apakah audit penuh akan dilakukan untuk angka-angka.

Untuk perusahaan mineral dan batu bara, menurut anggota tim formatur EITI Indonesia, Chandra Kirana, bentuk utama dari PNBP yang disampaikan kepada negara adalah royalti. Setiap perusahaan mineral atau batu bara, yang jumlah royaltinya diserahkan kepada negara pada tahun 2009 lebih dari 1 juta dollar AS, akan diminta untuk mengisi template pelaporan EITI.

Full content generated by Get Full RSS.

Dana Freeport kepada Polisi dan TNI Langgar UU

Posted: 07 Nov 2011 10:52 AM PST

Pengamanan

Dana Freeport kepada Polisi dan TNI Langgar UU

Khaerudin | Agus Mulyadi | Senin, 7 November 2011 | 23:24 WIB

Kompas/A Ponco Anggoro

Situasi di kawasan Freeport, Kabupaten Miika, Papua, senin (31/10/2011).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberian dana dalam bentuk apa pun dari pihak swasta seperti PT Freeport Indonesia kepada Polri dan TNI dinilai melanggar undang-undang (UU).

Dalam UU tentang TNI dan Polri disebutkan, anggaran kedua institusi tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Program Imparsial Al Araf, kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/11/2011) malam, mengatakan, fungsi pertahanan dan keamanan yang dianut Indonesia terpusat. Konsekuensinya, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan, yakni TNI dan Polri, harus melalui APBN.

"Pemberian dana kepada Polri dan TNI dari pihak swasta jelas tak dibenarkan dalam UU. Pemberian anggaran untuk TNI dan Polri melalui APBN karena fungsi pertahanan dan keamanan yang terpusat. UU TNI dan Polri menjelaskan anggaran mereka dari APBN. Apabila ada anggaran dari swasta atau pemerintah daerah, maka itu penyimpangan terhadap UU," kata Al Araf.

Al Araf mengungkapkan, kasus pemberian dana PT Freeport kepada polisi merupakan kelanjutan pemberian dana yang dilakukan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut kepada TNI sejak masa Orde Baru.

Menurut Al Araf, hasil penelitian Imparsial menunjukkan, pada masa Orde Baru, PT Freeport memberikan dana kepada TNI sebesar 1 juta dollar AS setiap tahun.

"Setelah reformasi dan tugas pengamanan dalam negeri serta obyek vital diberikan kepada polisi, merekalah yang mendapat jatah. Ini yang seharusnya dikoreksi karena ada alokasi anggaran yang melanggar UU TNI dan Polri. Mereka enggak boleh dapat dana dari swasta. Dari pemerintah daerah saja enggak boleh, apalagi dari swasta seperti Freeport," ujarnya.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan