Khamis, 27 Oktober 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Pemerintah Dituding Terlalu Membela PT Freeport

Posted: 27 Oct 2011 12:55 AM PDT

JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak berpihak kepada buruh PT Freeport yang tengah menuntut kesetaraan gaji. Sebaliknya pemerintah terkesan membela pemilik modal dengan menerjunkan aparat kepolisian dan TNI.
 
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, untuk menyelesiakan konflik  hubungan industrial yang terjadi di PT Freeport harus dikedepankan perundingan antara buruh dan pengusaha.
 
"Pendekatan keamanan yang dilakukan di Freeport justru menunjukkan keberpihakan peerintah kepada pemilik modal dan merupakan intimidasi bagi kemerdekaan berserikat," kata Poengky di kantor Imparsial, Jakarta Kamis (27/1/2011).
 
Poengky menambahkan, pemerintah selalu melakukan pendekatan keamanan untuk menyelesiakan kasus-kasus di Papua. Padahal pendekatan keamanan tidak dapat diterapkan secara seragam di semua wilayah Papua.
 
Dalam kaitan ini Imparsial, kata Poengy, mendesak pemerintah untuk menarik semua pasukan keamanan keluar dari meja perundingan.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Poengky, juga sebaiknya melakukan dialog dengan masyarakat Papua seperti yang dijanjikan. "Sehiggga aspirasi masyarakat dihormati dan disalurkan secara konstruktif," tandasnya. 

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

BPK Tak Setuju, Pemerintah Tetap Eksekusi 7% Saham Newmont

Posted: 27 Oct 2011 12:55 AM PDT

JAKARTA - Pemerintah tetap akan membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menegaskan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pembelian saham tersebut.

"Kemenkeu berkeyakinan, pembelian saham divestasi Newmont telah sesuai proses peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, UU Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara," kata Hadiyanto di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Hadiyanto memaparkan, pemerintah telah menerima dan mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang saham divestasi Newmont. Poin utama rekomendasi BPK adalah, pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak sesuai filosofi dasar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) dan harus dapat persetujuan DPR.

"BPK melihat pembelian saham ini sebagai penyertaan modal negara (PMN) yang dilakukan dalam situasi krisis. Sementara, pemerintah melihatnya sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kemenkeu sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga beranggapan langkah pembelian saham Newmont perwujudan divestasi 51 persen saham Newmont ke Indonesia, baik oleh pemerintah, badan hukum, maupun swasta.

"Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 24 di UU No 17/2003 tentang keuangan negara. Pembelian tujuh persen saham Newmont ini merupakan investasi jangka panjang non-permanen, dan tidak perlu persetujuan DPK seperti proses PMN," tegasnya. (wdi)

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan