ANTARA - Peristiwa |
LBH Pers: Dirjen Pemasyarakatan Halangi Tugas Jurnalistik Posted: 09 Aug 2011 06:44 AM PDT Surabaya (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya prihatin dengan keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011, karena dianggap bisa menghalangi tugas jurnalistik. Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah SH, di Surabaya, Selasa, mengatakan, SE Dirjenpas itu berisi tiga hal, yakni setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancarai baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik berupa wawancara, talkshow, telekonferensi, dan rekaman. "Yang kedua adalah setiap lapas/rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan lapas/rutan," katanya. Sedangkan aturan ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif, setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM. LBH Pers Surabaya menilai SE Dirjenpas dapat membatasi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang telah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, SE Dirjenpas juga melanggar hak sipil dan politik tahanan/narapidana yang dijamin dalam konstitusi. Apa pun status hukumnya, tahanan/narapidana tetap mempunyai hak sipil dan politik untuk menyampaikan pendapat. Sanksi pidana hanya ditujukan untuk membatasi kebebasan badan (hukuman badan) bagi pelanggar hukum. Selain pembatasan ini, setiap orang, termasuk tahanan/narapidana, tetap mempunyai hak-hak sipil dan politik yang lain dan diakui dalam hukum nasional maupun internasional sehingga harus dihormati. "Sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Pemasyarakatan seharusnya justru menjadi agen penting dalam upaya mempromosikan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia," ujar Athoillah. LBH Pers Surabaya menduga, keluarnya surat edaran itu terkait dengan banyaknya pemberitaan mengenai praktik mafia dan berbagai penyimpangan lain di dalam rutan/lapas. Sayangnya, berbagai pengungkapan penyimpangan tersebut justru direspons dengan langkah mundur, yakni mensterilkan rutan/lapas dari pantauan publik, khususnya media/wartawan. "Seharusnya Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi media yang berhasil membuktikan adanya praktik menyimpang di dalam rutan/lapas," katanya. Ia menambahkan, jika Dirjenpas berniat untuk membersihkan rutan/lapas dari berbagai penyimpangan dan mafia, harusnya melibatkan pihak lain, termasuk media/wartawan, selain upaya pembenahan internal. menurut ia, berbagai penyimpangan yang terjadi sangat mungkin disebabkan tertutupnya institusi tersebut sehingga menyuburkan praktik mafia dan kongkalikong jahat. "Media harus dipandang sebagai mitra strategis dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran," tambahnya. Terkait hal itu, LBH Pers Surabaya mendesak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Pemasyarakatan untuk mencabut surat edaran tersebut, serta meminta Dewan Pers mengambil langkah aktif dalam menyikapi munculnya surat edaran ini.(*) (T.A052/D010) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search. |
Harry: Putusan Dewan Pers Terhadap Sindo-Okezone.com Tepat Posted: 09 Aug 2011 06:42 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Harry Ponto menyatakan putusan Dewan Pers yang menghukum Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com memuat hak jawab dirinya sudah sangat tepat. "Putusan ini sangat baik dan hak jawab akan serahkan besok (Rabu 10/8)," kata Harry, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Dewan Pers telah menilai ada pelanggaran kode etik dalam 12 berita Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan 13 berita www.okezone.com yang menyebut Pengacara Harry Ponto bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus sengketa kepemilikan saham TPI. Atas pelanggaran ini Dewan Pers mewajibkan membuat hak jawab dan jurnalis yang berkontribusi terkait pemberitaan Harry Ponto mengikuti pelatihan jurnalistik dan pelatihan kode etik. Pengacara ini menilai bahwa hak jawab dan permintaan maaf Sindo dan Okezone.com bisa mengembalikan nama baiknya. Dia juga mengungkapkan bahwa hak jawab akan dibuat dan diserahkan dulu ke Dewan Pers sebelum dimuat ke Sindo dan Okezone.com. "Saya ngak mau berpolimik atas format hak jawab ini, sehingga Dewan Pers sebagai pengadilnya agar formatnya (hak jawab) seperti berita jadi," katanya. Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, di Jakarta, Senin (8/8) mengatakan ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan kedua media ini (Sindo dan Okezone.com) terhadap Pak Harry Ponto. Agus juga mengungkapkan bahwa kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat penyelesaian pengaduan Harry Ponto tersebut tidak sampai ke ranah hukum. "Karena pelanggarannya kode etik maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab," ungkap anggota Dewan Pers ini. Sementara Kuasa Hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa, mengatakan pengaduan kliennya telah dinilai Dewan Pers, bahwa 12 berita Sindo dan 13 berita Okezone.com melanggar pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena dianggap tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel dan tidak melakukan uji informasi. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk". Pasal 2 berbunyi: "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik". Dan Pasal 3 berbunyi: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." Terhadap pelanggaran ini, lanjut Dwi Latifa, telah disepakati bahwa Harian Sindo bersedia melakukan hak jawab di Rubrik Polhukam halaman 16 sebesar seperempat halaman dan dimuat satu kali, hal yang sama juga terhadap Okezone.com. "Hal jawab tersebut juga diserta permintaan maaf kepada pihak pengadu (Harry Ponto dan pembaca," kata Dwi Latifa. Pengacara ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melanjutkan pengaduannya ke ranah hukum, kecuali jika kesepakatan ini tidak di patuhi. Dwi Latifa juga mengatakan bahwa materi hak jawab akan dibuat oleh kliennya dalam waktu satu-dua hari ini dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Harian Sindo dan Okezone.com. Pengacara MNC Grup Andi Simangunsong, yang mendampingi Harian Sindo dan Okezone.com, juga mengakui bahwa pihaknya diwajibkan untuk membuat hak jawab kepada Pengacara Harry Ponto. "Dewan Pers mewajibkan pihak kami untuk membuat hak jawab," kata Andi Simangungsong, usai menghadiri mediasi anatara Harian Sindo dan Okezone.com dengan Pengacara Harry Ponto di Dewan Pers. Sebelumnya, Harry Ponto melaporkan Sindo dan Okezone.com ke Dewan Pers karena telah mendaur ulang pemberitaan yang sebenarnya sudah diakui oleh media tersebut sebagai rumor belaka terkait kasus sengketa kepemilikan TPI. Dalam pemberitaan Sindo dan Okezone.com ini menyebut Harry Ponto telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan PT TPI melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB). (*) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan