Sindikasi news.okezone.com |
Ormas Islam Siap Amankan Pemerintahan SBY Hingga 2014 Posted: 25 Jul 2011 01:21 AM PDT JAKARTA - Sebanyak 12 Ormas Islam berkomitmen menjaga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga akhir masa jabatannya pada 2014 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mewakili ormas Islam lainnya. "Sistem Presidensial 5 tahun, menghargai legislatif 5 tahunan, kecuali ada pelanggaran konstitusi. Konstitusi harus berjalan 5 tahunan," kata Aqil di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (25/7/2011). Namun, Aqil enggan berkomentar saat ditanya apakah dukungan dari 12 ormas Islam ini dilakukan lantaran telah mencium adanya usaha penjegalan terhadap pemerintahan SBY-Boediono sebelum tahun 2014. "Sama seperti radikalisme, ada bom atau enggak ada bom, menentang kekerasan terorisme. (Tetap mendukung) ada atau tidak kelompok yang menjegal di tengah jalan," tandasnya. Pimpinan Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden SBY, antara lain Sekjen PBNU Marsudi Syuhud, Ketua PP Muhammadiyah Helmi Burin, Ketum Al Irsyad Al Islamiyah Zed Bahmid, Ketum Ittihadiyah Nazri Adiani, Ketum Ar Robth Al Alawiya Ahmad Al Atas, Ketum Syarikat Islam Indonesia Mohammad Mufti, Perti Amin Lubis, Ketua AZZIKRA Lutfi A Tamimi, Ketua Piti Wahyudi Patra, Ketua Matiaul Anwar Ahmed Syadeli, dan Ketua Persis Taufik Rahman. (ded) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by Used Car Search. |
Rahmat Mengaku Nikahi Umar karena Cinta Posted: 25 Jul 2011 01:12 AM PDT Dalam persidangan kali ini Icha alias Rahmat membacakan pembelaan atau pledoi. Rahmat sempat membacakan surat pembelaan yang dibikinnya sendiri. Dalam surat yang dibacakan, terdakwa mengaku pernikahan dirinya dengan Muhamad Umar atas dasar suka dan cinta. "Serta tidak mengharapkan materi," ujarnya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/7/2011). Kerena itu Rahmat meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya atau minimal meringankan hukumannya. Komentar senada juga disampaikan kuasa hukum Rahmat, Mayang. Dia meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya. Mayang menilai pasal 266 ayat satu (1) yang dituntutkan terhadap terdakwa tidak sesuai fakta. Rahmat didakwa dengan pasal 266 ayat 1 tentang menyuruh membuat keterangan palsu, pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Surat-Surat dan ayat 2 tentang menggunakan surat nikah palsu. Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa hukuman satu tahun penjara. Pernikahan Icha dengan Umar, warga Kampung Bojong RT-001/ RW-002, Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2010 lalu, awalnya berjalan mulus. Namun enam bulan kemudian berubah menjadi malapetaka karena Umar menemukan fakta bahwa dirinya menikahi seorang laki-laki bernama Rahmat yang menyamar sebagai Icha. Terungkapnya identitas asli Icha lantara prilakunya yang mencurigakan selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan Umar. Salah satunya tidak mau melakukan hubungan biologis secara normal. Jika Umar menginginkan hubungan layaknya suami istri, Fransiska selalu mencari alasan untuk menolah ajakan Umar. Apabila terpaksa maka dia hanya mau berhubungan badan lewat dubur. Itu pun dengan catatan lampu kamar harus dalam kondisi padam. Keanehan lainnya, tetangga Umar menemukan KTP atas nama Rahmat di sekitar rumah Umar. Foto dalam KTP tersebut mirip Icha. Secara fisik, tetangga Umar juga curiga karena Icha memiliki jakun. Setelah didesak, Icha akhirnya mengakui dirinya laki-laki dan selama ini sengaja mengelabui Umar. Pelaku menikah dengan korban dengan cara memalsukan surat-surat dan wali nikah. Icha mengaku membayar orang lain agar mau menjadi wali nikahnya. Untuk urusan administrasi pernikahan dia juga diduga menyuap oknum petugas KUA. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan