ANTARA - Peristiwa |
Panji Gumilang Diperiksa dengan 29 Pertanyaan Posted: 20 Jul 2011 07:12 AM PDT Berita Terkait Video "Pemeriksaan hari ini hanya melengkapi pemeriksaan kemarin," kata Panji, seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri di Jakarta, Rabu malam. Jumlah pertanyaan dari hari Selasa (19/7), hingga Rabu malam kepada Panji yang diberikan kepada penyidik sebanyak 29 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap Panji ini, untuk ketiga kalinya selama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data otentik. Namun, penyidik belum melakukan penahanan. Selain itu, Panji beberapa kali absen menjalani pemeriksaan penyidik Polri dengan keluhan mengalami sakit pada dada bagian kiri. Kasus ini menguak terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto, hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktivitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun. Polri juga melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai keaslian atau dugaan pemalsuan dokumen, melalui ahli dokumen yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Sementara stafnya Panji Gumilang bernama Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.(*) (T.S035/C004) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Dua Anggota Dewan Surabaya Diperiksa Sembilan Jam Posted: 20 Jul 2011 07:09 AM PDT Surabaya (ANTARA News) - Dua anggota DPRD Surabaya Eddie Budi Prabowo dan Djunaedi diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu. Sama dengan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, keduanya mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan. Materinya juga hampir sama, yakni seputar rencana kerja, hingga pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek). "Pertanyaannya ada 40-an. Saya jawab apa adanya sesuai yang saya tahu. Semua kesimpulan saya serahkan ke penyidik yang memiliki wewenang," ujar Djunaedi yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan, Rabu malam. Sedangkan, Eddie Budi Prabowo yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, menampik kegiatan bimtek dikatakan fiktif. Legislator asal Partai Golkar tersebut mengakui bahwa kegiatan dihitung tiga hari. Dalam kegiatan Bimtek yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, misalnya, ternyata para anggota dewan hanya mengikutinya sehari. Selebihnya, waktu dihabiskan untuk perjalanan dan persiapan pulang. Misalnya, ketika kegiatan dijadwalkan Senin pagi maka anggota DPRD baru berangkat sore hari atau malamnya. Sementara acara inti baru dilaksanakan Selasa pagi. Sore harinya mereka sudah bertolak pulang. "Namanya perjalanan dinas memang seperti itu. Jadi mulai berangkat sampai pulang tetap dihitung, meski tidak sampai 24 jam penuh. Jadi bukan kok hanya tiga jam saja seperti yang ditudingkan selama ini," terang Eddie Budi Prabowo. Ketika disinggung mengenai nama-nama peserta yang hanya titip absen saja, pria yang akrab disapa Edi Mbun tersebut mengaku tidak tahu. Sebab jadwal pelaksanaan bimtek kadang tidak sama antara komisi satu dengan yang lain. "Kalau di Komisi D semua ikut. Hanya jumlahnya tidak sama. Ada yang tujuh kali, 10 kali atau bahkan 15 kali. Saya tidak tahu kalau di komisi lain," ungkap dia. Sementara itu, selain dua wakil rakyat tersebut, mantan Sekretaris Dewan Abu Chazim Latief juga ikut diperiksa dalam kasus ini. Pria yang sudah pensiun sejak 1 Oktober 2010 ini mengaku dirinya datang sesuai surat undangan yang dilayangkan penyidik. "Namanya dapat undangan, ya harus datang. Apalagi dalam kesempatan ini penyidik membutuhkan keterangan saya," kata dia. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto, belum bisa berkomentar atas hasil pemeriksaan, alasannya masih menunggu laporan penyidik. "Masih belum ada laporan hasil pemeriksaan dari Kanit Pidkor," ucap mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Umum Polda Jatim itu. Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi program Bimtek anggota DPRD Surabaya yang diperkirakan nilainya hingga Rp2,7 miliar. Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan.(*) (ANT-165/C004) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan