Rabu, 8 Jun 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


2 Alasan Idrus Marham Mundur dari DPR

Posted: 08 Jun 2011 11:00 PM PDT

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengundurkan diri sebagai anggota Komisi II DPR. Hari ini, Kamis (9/6/2011), Idrus resmi melayangkan surat sekaligus berpamitan dengan Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Saya sengaja menemui Ketua DPR. Selain menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus pamit selaku ketua dan senior untuk dapat memfokuskan saya dalam kegiatan-kegiatan kepartaian," kata Idrus.

Menurut Idrus ada dua alasan dirinya mundur sebagai anggota DPR. Kedua alasan tersebut erat kaitannya dengan keinginannya untuk lebih konsentrasi mengurus partai.

Alasan pertama, kata Idrus, posisi sekjen parpol adalah posisi strategis, dan memiliki peranan yang penting dalam melakukan manajemen partai. Sekjen harus mampu memastikan partai dapat berfungsi sebagai parpol. "Ketika alasan ini disampaikan ke Marzuki. Dia sebagai mantan sekjen sangat memahami. Beliau memahami, karena peran beliau di Partai Demokrat tidak jauh berbeda dengan Golkar," katanya.

Alasan kedua, Idrus menilai pembenahan di DPR harus dimulai dari Partai. DPR saat ini selalu mendapat sorotan tentang kinerja. Dikatakannya, kalau bicara kinerja tentu ada elite-elite politik yang erat kaitannya dengan parpol. "Kalau ingin bicara DPR kita harus melihat secara keseluruhan dan hulunya adalah parpol. Saya memfokuskan tugas tanggung jawab sebagai Sekjen dalam rangka itu semua," ujar Idrus.

Idrus juga membantah bila dirinya terkait dengan pencalonannya sebagai menteri. "Prinsip saya dalam memnghadapi kegiatan politik maju total atau mundur total tidak setengah-setengah kalau ingin pembenahan. "Tidak ada kaitannya dengan menteri," kata Idrus.
(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Empat Petinggi Negara Teken MoU Pengelolaan Rutan

Posted: 08 Jun 2011 10:58 PM PDT

JAKARTA - Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkeu Agus Martowardojo, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief siang ini menandatangani kesepakatan bersama tentang pengelolaan rumah tahanan.

Kesepakatan bersama (MoU) ini penting mengingat ada sembilan rutan yang dikelola oleh Polri, Kejagung, dan Kementerian Keuangan. "Jadi dengan nota kesepahaman ini memudahkan kerjasama di antara para pihak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan cabang rumah tahanan negara di luar Kemenkum HAM," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (9/6/2011).

Kementerian Keuangan mengelola cabang rutan Bea Cukai yang diperuntukkan untuk tahanan pelaku tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sementara Polri mengelola enam cabang rutan. Yaitu di Mabes Polri, Mapolda Sumatera Utara, Mapolda Sumatera Selatan, Mapolda Sulawesi Selatan, Mapolda Jawa Timur, serta Mako Brimob Depok.

Adapun Kejagung mengelola dua rumah tahanan. Yaitu cabang Rutan Kejaksaan Agung dan cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Patrialis mengungkapkan selama ini di antara institusi-institusi pengelola rumah tahanan sering terjadi kurang tertib administrasi dan kurang lancarnya komunikasi. Dengan adanya MoU ini diharapkan semua persoalan itu akan teratasi. "Dengan MoU ini Kepolisian, Jaksa, Menkeu, harus koordinasi dengan Rutan induk, laporan jelas, penyelenggaraan benar, kami juga memonitor," ungkapnya.

Dijelaskan, meski ada MoU namun pengelolaan rutan tetap dibawah masing-masing lembaga. Dalam kaitan ini Kemenkum HAM hanya berwenang dalam hal koordinasi.

Menkum HAM menegaskan MoU ini memiliki banyak manfaat lain. Di antaranya memudahkan pemantauan seluruh tahanan. "Kalau sekarang semua orang ditahan kami bisa diberitahukan, sehingga kalau ada yang ditahan terus tiba-tiba pergi ke luar negeri bisa koordinasi dengan Imigrasi. Untuk memudahkan sinergisitas, ini makin merapikan," terangnya.

Di penghujung kalimatnya, Patrialis mengungkapkan meski ada MoU namun Menkum HAM tetap memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan kepala cabang rutan serta dokter cabang Rutan atas usul instansi yang mengelola.
(ful)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan