Rabu, 22 Jun 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Esok, Presiden Berbicara mengenai Ruyati

Posted: 22 Jun 2011 04:56 PM PDT

Hukuman Mati

Esok, Presiden Berbicara mengenai Ruyati

Hindra Liu | Hertanto Soebijoto | Rabu, 22 Juni 2011 | 23:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyampaikan sikap terkait kebijakan pemerintah mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada Kamis (23/6/2011) pagi pukul 09.00. Presiden juga berbicara mengenai eksekusi mati Ruyati bin Satubi di Arab Saudi pada Sabtu (18/6/2011).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/6/2011).

"Besok akan disampaikan di Kantor Presiden," kata Julian.

Sebelumnya, pada Rabu malam, Presiden menggelar rapat membahas mengenai masalah ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri. Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil Presiden Boediono; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Sosial Salim Segaf Al'jufrie, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, serta Menteri Keuangan Agus Martowardjojo.

Pada rapat tersebut, Presiden mendengarkan penjelasan terkait ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri secara langsung dari menteri-menteri terkait. Rapat digelar antara pukul 20.00 dan 23.00.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Panda Ancam Laporkan Hakim

Posted: 22 Jun 2011 02:59 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan mengancam akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung.

Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA.

-- Panda Nababan

Hal tersebut disampaikan Panda menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang memutuskan vonis 1 tahun 5 bulan ditambah denda Rp 50 juta untuk Panda dan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Majelis hakim tipikor yang memutus vonis politikus senior PDI-Perjuangan itu adalah Eka Budi Prijatna, Suwidya, Marsudin Nainggolan, I Made Hendra, dan Andi Bachtiar. "Saya akan melaporkan hakim ini ke badan pengawasan MA," kata Panda.

Atas vonis hakim tersebut, Panda merasa didzalimi. "Saya hanya mengatakan masya Allah, saya tidak pernah menerima sama sekali," ujarnya.

Panda juga akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Apalagi, katanya, dua hakim anggota yakni I Made Hendra dan Andi Bachtiar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua hakim ad hoc itu menilai bahwa Panda seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Mereka menilai tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa anggota Komisi III DPR itu menerima sejumlah cek perjalanan ataupun memberikan cek perjalanan kepada orang lain.

"Hakim manipulasi fakta persidangan. Anehnya lagi, ada kata-kata baru, 'Panda Nababan terlibat soal peredaran cek perjalanan'. Itu istilah apa?" ucap Panda.

Pembacaan vonis terhadap Panda Nababan bersamaan dengan pembacaan vonis ketiga rekan separtai Panda yang juga menjadi anggota DPR 1999-2004 yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Ketiganya juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta.

Baik Panda maupun ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya terbukti menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGSBI yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis para politikus PDIP itu dihadiri sejumlah anggota DPR asal fraksi PDIP dan tim pengawas dari Komisi Yudisial. Pengamanan terhadap tim jaksa dan hakim juga tampak ketat. Sejumlah anggota Brimob terlihat menjaga ruang jaksa dan hakim.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan