Khamis, 5 Mei 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


HTI Tolak RUU Intelijen

Posted: 05 May 2011 03:34 PM PDT

Keamanan Negara

HTI Tolak RUU Intelijen

K17-11 | Agus Mulyadi | Kamis, 5 Mei 2011 | 22:34 WIB

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

Massa HTI, Senin (16/2), berunjuk rasa di depan Kedubes AS untuk menolak rencana kunjungan Menlu AS Hillary Clinton ke Jakarta.

TERKAIT:

BANGKALAN, KOMPAS.com — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rancangan undang-undang (RUU) intelijen yang sedang dibahas di DPR. RUU itu dinilai mengandung pasal-pasal yang bisa melahirkan kembali rezim represif, seperti pada masa Orde Baru.

Juru bicara HTI Bangkalan, Muhajir, menuturkan, Pasal 31 dalam RUU intelijen menyebutkan, Intelijen memiliki wewenang melakukan intersepsi (penyadapan) pada komunikasi atau dokumen elektronik.

"Ini sangat membahayakan dan kebebasan individu seseorang bisa dilangkahi," katanya, Kamis (5/5/2011).

Muhajir menjelaskan, pemberian wewenang penyadapan tanpa persetujuan pengadilan sangat rawan disalahgunakan oleh intelijen. Apalagi, penyadapan tersebut bersifat subyektif dan tergantung daru selera tiap-tiap intel tersebut.

"Kami nilai RUU Intelijen tersebut berisi pasal karet yang tidak jelas arah dan tujuannya. Ada kalimat yang tidak didefinisikan secara jelas, seperti 'ancaman nasional' dan 'keamanan nasional' serta 'musuh dalam negeri', siapa dan apa kriterianya tidak dijelaskan," ungkapnya.

Masih menurut Muhajir, rumusan yang tidak jelas dan cenderung multitafsir itu dipastikan akan disalahgunakan. Bahkan, sikap kritis atas kebijakan pemerintah akan dibungkam, dengan dalih mengancam keamanan nasional, stabilitas, dan dianggap musuh dalam negeri.

"Jika RUU tersebut nanti disahkan, rakyat akan berada dalam posisi yang sulit. Rakyat merasa tidak nyaman karena selalu diintai oleh intel," kata Muhajir.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Gubernur Jatim Surati Presiden SBY

Posted: 05 May 2011 03:09 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung percepatan proses dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kini tengah dibahas di DPR menjadi Undang-Undang. Bahkan, Gubernur Jawa Timur juga mendukung amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dukungan Pemerintah Provinsi Jatim terungkap dalam Surat Gubernur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 4 Mei 2011 dengan nomor 560/5766/031/2011, yang ditandatangani Soekarwo.

Surat tersebut disampaikan 20 orang perwakilan Pemprov dan DPRD Jatim bersama sejumlah anggota Komite Aksi Jaminan Sosial Jawa Timur di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (5/5/2011), Jakarta. Rombongan diterima oleh staf Sekretaris Kabinet, Agung, beserta staf lainnya. Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang semula akan menerima rombongan mendadak ditugaskan Presiden Yudhoyono melihat persiapan KTT ASEAN di Jakarta Convention Centre, Senayan.

Rombongan perwakilan Pemprov dan DPRD Jatim dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Fuad Mashuni (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan Hery Prasetyo (Fraksi Partai Demokrat) didampingi oleh Kepala Bagian Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Soelastri dan beberapa pejabat Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim beserta Koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Jawa Timur Pujianto dan sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim.

"Kami merekomendasikan usulan KAJS terhadap RUU BPJS agar badan hukum BPJS bukan lagi berbentuk BUMN, melainkan wali amanah. RUU BPJS juga bersifat pengaturan," tulis Soekarwo.

Minta diprioritaskan

Soekarwo menambahkan, untuk menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif dan dinamis, mohon agar aspirasi tersebut mendapatkan prioritas penanganan lebih lanjut.

Menurut Pujianto kepada Kompas, seusai acara, meskipun Dipo tak bisa menerima, tetapi Dipo—melalui Agung—menjanjikan akan menerima rombongan perwakilan Pemprov, DPRD, dan FSPMI Jatim pada Senin (9/5/2011) sore mendatang.

Dua hari sebelumnya, Dipo juga tercatat menjanjikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Bank Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea dan serikat pekerja lainnya akan berkoordinasi dengan delapan menteri yang telah ditugaskan Presiden Yudhoyono untuk mempercepat proses pembahasan RUU BPJS.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan