Ahad, 10 April 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


PBNU Lantik Pengganti Foke, Dukung SBY

Posted: 10 Apr 2011 04:26 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau semua pihak agar memberi kesempatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan tanggung jawabnya hingga 2014.

Kecuali jika Presiden benar-benar melakukan pelanggaran serius atas UUD 1945. Itu soal lain.

-- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj

"Setelah itu, mari kita lakukan suksesi dengan fair, selanjutnya siapa yang dipercaya rakyat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat melantik Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta di Jakarta, Minggu (10/4/2011) malam.

Ketua PWNU DKI Jakarta saat ini adalah Djan Faridz yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jakarta. Ia menggantikan Fauzi Bowo (Foke) yang menjabat menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta. 

Menurut dia, PBNU mendukung penuh kelangsungan pemerintahan Yudhoyono dan Wapres Boediono hingga 2014 atas dasar kepatuhan pada konstitusi dan proses demokrasi yang telah menjadi kesepakatan nasional.

"Kecuali jika Presiden benar-benar melakukan pelanggaran serius atas UUD 1945. Itu soal lain," kata Said Aqil dalam acara yang juga dihadiri Ketua MPR Taufiq Kiemas dan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Said Aqil berharap NU DKI dapat menjadi contoh bagi NU di provinsi lainnya. Menurutnya, dengan berposisi di ibukota, NU DKI memiliki peluang berkembang lebih besar dibanding NU di daerah lain, meskipun di sisi lain juga memiliki ancaman yang lebih besar.

Wakil Ketua Umum PBNU, As'ad Said Ali, menambahkan, wilayah Jakarta merupakan pintu masuk pertarungan ideologi di Indonesia. Oleh karena itu ia meminta kader-kader NU di Jakarta siap menghadapi tantangan sekaligus mempertahankan ajaran ahlusunnah wal jamaah yang menjadi nilai-nilai NU.

Ketua PWNU DKI Jakarta, Djan Faridz, berjanji akan mengkonsolidasikan seluruh kekuatan NU di Jakarta, mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan. "Semua potensi NU di Jakarta, nantinya akan kami himpun untuk kemajuan bersama," kata Djan Faridz.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

RUU Intelijen Kerdilkan Polisi

Posted: 10 Apr 2011 11:56 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, The Indonesia Human Right Watch, menilai, Rancangan Undang-Undang Intelijen Pasal 11 yang menyatakan intelijen kepolisian hanya melaksanakan intelijen kriminal, sangat bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

Menurut peneliti Imparsial, Junaidi Simun, fungsi kepolisian bukan hanya menyangkut kriminal, melainkan juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. "Rumusan Pasal 11 RUU Intelijen ini kami lihat berupaya mengerdilkan kerja-kerja intelijen di institusi kepolisian. Kepolisian kan juga melakukan kegiatan intelijen dalam negeri dan dalam wilayah penegakan hukum," ungkap Junaidi di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (10/4/2011). 

Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan yang selayaknya dimiliki kepolisian seharusnya tidak diberikan juga kepada lembaga intelijen negara. Hal ini mengakibatkan penumpukan fungsi yang justru menimbulkan konflik di antara kewenangan intelijen dan aparat keamanan saat operasi di lapangan. 

"Bisa terjadi overlapping antara intelijen dan penegak hukum, seperti kepolisian. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap dan menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Junaidi. 

Ia menuturkan, kata "pengamanan" yang juga menjadi salah satu dari kewenangan intelijen perlu dipertimbangkan lagi. Pengamanan biasanya dilakukan oleh kepolisian, dalam menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Oleh karena itu, pihak intelijen diharapkan tidak menyalahartikan kata tersebut untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu. 

"Kalau pengamanan yang dimaksud seperti kepolisian dengan mengamankan benda berbahaya atau penjahat ke penjara, maka itu tidak jadi masalah. Namun, kalau pengamanan yang dimaksud adalah dengan melegalisasikan penculikan, maka itu tidak dibenarkan. Harus diperhatikan baik-baik penggunaan kata tersebut, mengingat kerja intelijen kan sangat rahasia dan tertutup," tandas Junaidi.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan