Isnin, 28 Mac 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Yusuf Supendi Laporkan Presiden PKS ke Mabes Polri

Posted: 28 Mar 2011 01:13 AM PDT

JAKARTA- Perseteruan antara Yusuf Supendi dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hassan Ishaaq terus berlanjut. Setelah melaporkan Luthfi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini Yusuf Melaporkan Luthfie ke Mabes Polri.

Yusuf  yang juga Mantan pendiri Partai Keadilan itu, tak terima dengan tudingan Luthfi yang menyebutnya telah berkolaborasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menjatuhkan partai yang dipimpin Luthfi.

"Kita melaporkan ada dugaan bahwa Yusuf menjatuhkan partai, dia dituduh berkolaborasi dengan BIN, padahal apa hubungan Yusuf supendi dengan BIN, beliau saja tidak pernah ke kantornya BIN," kata kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rifai di Mabes Polri, Senin (28/3/2011).

Ahmad menegaskan, Luthfi dilaporkan atas pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. "Tuduhan atas Luthfi didasarkan pada SMS yang dikirimnya kepada Yusuf," kata Ahmad.

Sayangnya, Ahmad tak merinci isi SMS yang dikirimkan Luthfi kepada Yusuf tersebut.

Yusuf sendiri datang ke Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Ahmad datang ke Mabes Polri sekira pukul 14.45 WIB

(ugo)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

KPK Mulai Dilumpuhkan!

Posted: 28 Mar 2011 01:11 AM PDT

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, ada kecenderungan pelemahan kewenangan KPK dalam Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada kesan revisi UU itu memang kecenderungannya mereduksi kewenangan KPK yang sudah ada," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/03/2011).

Salah satunya adalah penghapusan kewenangan penuntutan oleh KPK. Harusnya, poin tersebut dibahas lebih rinci. Sehingga, tidak ada penghapusan kewenangan KPK dalam penuntutan. Dia mengatakan, kinerja KPK dalam penuntutan perkara korupsi patut diacungi jempol.

"Buktinya tidak ada (terdakwa korupsi) yang lolos ketika dituntut KPK," jelasnya.

Dia mengatakan, apa yang ada dalam RUU terkait kewenangan KPK tersebut melenceng dari semangat reformasi. "Semangatnya itu luntur. Kembali lagi seperti. Tapi, mungkin itu kebijakan politik di parlemen," katanya.

Diketahui, draf Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai mengkhawatirkan. Sebab, ada beberapa poin yang dinilai memperlemah pemberantasan korupsi. Salah satunya, dalam RUU Tipikor tidak secara jelas menyebut kewenangan KPK dalam bidang penuntutan kasus korupsi. Padahal selama ini KPK secara jelas berwenang untuk menyidik kasus korupsi di samping kepolisian dan kejaksaan.
(Kholil Rokhman/Koran SI/ahm)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan