Rabu, 23 Mac 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Kasus Arumi Bachsin Hanya Bisa Selesai di Pengadilan

Posted: 23 Mar 2011 04:57 AM PDT

JAKARTA - Kasus kaburnya Arumi Bachsin menyita waktu dan berlarut-larut. Menurut aktivis perempuan yang tergabung di LBH APIK dan Yayasan Pulih, kasus Arumi hanya bisa diselesaikan di meja hijau.

"Pemidanaan adalah upaya terakhir, tapi fungsi pidana akan memutus siklus yang dialami Arumi. Pidana akan memberikan efek jera tanpa hukuman penjara. Saya kira itu yang bisa diputuskan oleh hakim," jelas Direktur LBH APIK, Veronica, di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

Menurut Veronica, lewat persidangan nanti akan dijelaskan apa sebenarnya kemauan Arumi. Selain itu, pengadilan yang akan membuktikan apakah ada tindak kekerasan seperti yang dituduhkan Arumi kepada orangtuanya.

"Saya rasa Arumi tidak ingin memutuskan relasi, tapi dia ingin semuanya jelas di persidangan. Kami menduga kuat Arumi menerima kekerasan dalam rumah tangga. Serangan ini memang terjadi dalam keluarga Arumi. Tapi kami tidak bisa menjelaskan lebih detil karena menghargai privasi Arumi," kelitnya.

Oleh karena itu, LBH APIK mendesak kepolisian segera merampungkan berkas laporan Arumi di Polda Metro Jaya.

"Ini bukan masalah angka kapan dia bisa pulih, tapi masalah psikologis Arumi. Saya pikir yang paling jelas kasus seperti Arumi. Kami mendorong agar pihak polisi mendorong agar mempercepat proses hukum ini," tegasnya.

Arumi telah melaporkan ibundanya Maria Lilian Pesch ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2010, dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam pasal 99 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta eksploitasi anak yang tertuang dalam pasal 45 UU 23/2004 tentang KDRT.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Arumi Bachsin Dibela Aktivis Perempuan

Posted: 23 Mar 2011 04:50 AM PDT

JAKARTA - Keluarga Arumi bersikeras menganggap Arumi tak layak diberi perlindungan oleh KPAI dan LPSK. Namun, aktivis perempuan yang tergabung di LBH APIK dan Yayasan Pulih, tegas meminta Arumi supaya terus diberi perlindungan.

"Kami melalui pernyataan ini menganggap bahwa kasus perkara Arumi bukanlah persoalan personal dan bukan semata urusan keluarga. Tapi, perkara ini adalah pelanggaran terhadap hak dan martabat anak untuk memperoleh rasa aman dan tumbuh berkembang secara sehat," papar Direktur LBH APIK, Veronica, di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

Atas rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LBH APIK merupakan lembaga yang pernah ikut memberi perlindungan terhadap Arumi. Karena itulah, LBH APIK menganggap perlindungan kepada Arumi sudah sesuai prosedur hukum.

"Mencermati kondisi Arumi, saat ini dia belum merasa aman. Jadi, dia masih butuh perlindungan sampai dia betul-betul merasa aman dan kembali beraktivitas normal. Kalau saya bilang, ada pengaruh dari keluarga yang membuat Arumi merasa tidak nyaman dan aman," bebernya.

LBH APIK juga meminta keluarga Arumi sebaiknya mendengarkan pendapat dan keinginan Arumi. Apalagi, sebagai seorang anak, Arumi juga berhak didengar pendapat dan keinginannya.

"Bagi kami, sesuai hukum yang berlaku bahwa anak adalah subyek yang harus didengar pendapatnya. Kami mengharapkan bagi pihak yang menyayangi Arumi harus bisa mendengar pendapat Arumi," pintanya.

Sejak November 2010 hingga hari ini, bintang film 18+ itu masih dalam perlindungan LPSK. Orangtua Arumi geram karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah. Arumi kabur karena mengaku dijodohkan paksa oleh ibundanya dengan pengusaha asal Kudus.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan