Selasa, 8 Mac 2011

Republika Online

Republika Online


Republika Online

Posted:

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Jaksa penuntut umum Kejari Cibinong menuntut dua terdakwa kasus penyerangan dan perusakan kampung jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Dalam sidang lanjutan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/3), JPU Lukhas mengatakan kedua terdakwa Dede Novi dan Aldi Afriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

JPU menyebutkan kedua terdakwa telah terbukti melakukan penyerangan dan perusakan secara terang-terangan dan bersama-sama, sehingga menyebabkan rusaknya sebuah benda yang merugikan pihak lain. "Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1, dengan tuntutan 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun," kata Lukhas.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut telah memenuhi unsur-unsur di persidangan, yakni sesuai dengan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti. Ada 16 saksi yang meberikan keterangan di persidangan, termasuk saksi ahli dan saksi yang meringankan.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti pecahan genteng masjid, pecahan kaca, obor bambu, karpet yang terbakar, buku-buku agama yang terbakar dan pecahan botol bom molotov. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Lukhas, adalah melakukan penyerangan secara terang-terangan yang menyebabkan rusaknya benda milik orang lain dan merugikan pihak lain. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut dia, selama di persidangan berkelakuan baik, bersikap sopan, dan tindakan penyerangan disebabkan sikap Ahmadiyah yang melanggar SKB tiga menteri, melanggar larangan pemerintah setempat yang telah disepakati pada 2005, dan Ahmadiyah dinyatakan sesat. "Para terdakwa belum pernah bermasalah hukum," kata JPU.

Usai membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Astriwati menanyakan kepada terdakwa apakah akan menerima tuntutan atau melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu selama dua minggu kepada majelis hakim.

Majelis hakim memenuhi permintaan pengacara dan memutuskan sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan tanggal 23 Maret dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. San Allaudin kuasa hukum kedua terdakwa menyambut baik keputusan JPU yang menurutnya telah memenuhi unsur yang sebenarnya.

"JPU menuntut 10 bulan penjara tanpa ditahan dengan masa percobaan satu tahun. Kita akan mengupayakan, selama satu tahun keduanya tidak melakukan tindak kesalahan, agar tidak terjadi penahanan," katanya.

Sementara itu, puluhan warga kampung Cisalada Kecamatan Ciampea Udik, Kabupaten Bogor yang mendatangi PN Cibinong terlihat tenang saat JPU membacakan dakwaan. Tuntutan JPU disambut teriakan takbir oleh puluhan warga. Mereka kemudian secara tertib keluar dari ruang persidangan dan kembali ke kampungnya dengan pengawalan anggota Polres Bogor.

Eulis, ibunda Dede Novi, mengaku menerima putusan JPU, meski ia sendiri tidak puas anaknya tetap dinyatakan bersalah. "Mau bagaimana lagi, putusannya sudah demikian, kami menerima, tapi kurang puas ya," katanya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Hal serupa juga disampaikan HJ Engkai, ibunda Aldi, yang mengaku anaknya tidak bersalah. "Syukur alhamdulillah, putusannya seimbang, tapi anak saya tidak bersalah, karena Ahmadiyah memang sesat kita warga yang menolak Ahmadiyah," katanya.

Sidang kasus penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah dilakukan dalam dua tahap. Sidang pertama terbuka untuk umum, atas terdakwa Dede Novi usia 19 tahun dan Aldi Afrianysah 21 tahun. Sedangkan sidang kedua untuk Akbar Ramanda tertutup untuk umum karena terdakwa masih di bawah umur. Ketiga terdakwa merupakan warga non-Ahmadiyah dari Kampung Cisalada, Kecamatan Ciampea Udik, Kabupaten Bogor.

]]>Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan