KOMPAS.com - Nasional |
PBNU Desak Pemerintah Jadi Penengah Posted: 27 Mar 2011 01:35 PM PDT Kemelut Libya PBNU Desak Pemerintah Jadi Penengah Penulis: Aloysius Budi Kurniawan | Editor: Erlangga Djumena Minggu, 27 Maret 2011 | 20:35 WIB YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengutuk keras serangan Amerika Serikat beserta sekutunya ke Libya. Agar kemelut politik di Libya berakhir, PBNU mendesak Pemerintah Indonesia turut berperan sebagai penengah, baik melalui Organisasi Konferansi Islam maupun kelompok negara Gerakan Non Blok. "Kami telah mengirimkan surat ke pemerintah agar segera berperan sebagai penengah, baik melalui Organisasi Konferansi Islam (OKI) maupun melalui kelompok negara Gerakan Non Blok," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj, Minggu (27/3/2011) di sela Rapat Pleno PBNU di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta. Menurut Said, selama ini Amerika Serikat selalu menekankan pentingnya penghormatan kedaulatan dan kebebasan. Namun, cara-cara yang dilakukan Amerika Serikat serta sekutunya di NATO justru biadab dan melanggar kemanusiaan. "Mereka (Amerika Serikat dan sekutunya) banyak mengajari kita tentang demokrasi dan kedaulatan negara. Lalu, mengapa mereka turut campur dalam urusan politik di Libya," ucapnya. Said menegaskan, persoalan dalam negeri di Libya biarlah menjadi urusan mereka. Namun, peran Indonesia sebagai penengah dalam memberikan imbauan dan masukan bisa dilakukan. "Mengapa Amerika Serikat harus ikut campur urusan dalam negeri? Sikap Amerika Serikat selalu seperti itu, seperti kasus di Afganistan dan Irak. Sama seperti di Libya, di Afganistan dan Irak banyak minyak sehingga Amerika Serikat langsung turut campur, sementara di Somalia dan Yaman yang tak ada apa-apa ditinggalkan begitu saja," paparnya. Tak obral peluru Terlepas dari sikap Amerika Serikat dan sekutunya, PBNU juga berharap agar Presiden Libya Moammar Khadafy tidak mengobral peluru dan lebih mengutamakan kepentingan rakyatnya. Sebab, cara-cara kekerasan justru akan semakin menyengsarakan masyarakat dan mengakibatkan situasi sosial politik Libya semakin tak kondusif. Karena itu, salah satu rekomendasi yang diputuskan dalam Rapat Pleno PBNU di Yogyakarta adalah kutukan terhadap aksi-aksi kekerasan di Libya, baik yang dilakukan Amerika Serikat dan sekutunya maupun pemerintah terhadap rakyatnya. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif Posted: 27 Mar 2011 12:59 PM PDT Kebebasan Berekspresi Kewenangan Pengawasan Negara Jangan Represif Penulis: Aloysius Budi Kurniawan | Editor: Erlangga Djumena Minggu, 27 Maret 2011 | 19:59 WIB YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pada dasarnya, negara berhak melakukan pengawasan terhadap setiap warga negara. Namun, hal tersebut jangan menjadi kewenangan represif yang terlampau membatasi dan melanggar hak asasi. Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat menanggapi rencana Badan Inteligen Negara (BIN) mengawasi sarana jejaring sosial seperti twitter dan facebook, Minggu (27/3/2011) di Yogyakarta . "Kalau orang (warga negara) sembarangan tidak ada yang mengawasi juga repot, negara ini tidak boleh menjadi negara liar. Pengawasan bisa dilakukan, tapi jangan sampai membatasi dan melanggar kebebasan seperti yang diatur Undang-Undang Dasar," kata Mahfud. Menurut Mahfud, pada prinsipnya, melakukan pemantauan dan penyadapan terhadap rahasia pribadi sebenarnya dilarang Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan pengawasan melalui pemantauan dan penyadapan bisa diberikan apabila diatur sebuah undang-undang. Hal wajar Menanggapi hal serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Yogyakarta mengatakan, pengawasan terhadap jejaring sosial baik twitter maupun facebook merupakan hal wajar. Itu (pengawasan) sah-sah saja. "Negara-negara lain sudah menerapkan Open Source Intelligent di mana pengawasan negara dilakukan pada sumber-sumber terbuka baik media maupun internet termasuk twitter maupun facebook," ujarnya. Meski demikian, menurut Tifatul, BIN perlu melakukan klasifikasi terkait data-data yang diawasi, apakah bersifat membahayakan atau tidak. Karena itu, BIN harus melakukan klasifikasi, validasi, dan analisa terhadap data-data yang diperoleh . "Kami sudah berbicara dengan BIN terkait hal ini. Menguatnya wacana pengawasan jejaring sosial ini sebenarnya berkaitan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Inteligen Negara yang kini sedang dibahas DPR. Yang jelas, tak ada kebijakan penutupan jejaring sosial baik twitter maupun facebook," kata Tifatul. Kirim Komentar Anda Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan