Isnin, 8 Julai 2013

Republika Online

Republika Online


Bank Sohar Launching Bank Syariah Saat Ramadhan

Posted: 08 Jul 2013 11:17 PM PDT

Selasa, 09 Juli 2013, 13:17 WIB

emirates247.com

Bank Sohar, salah satu bank di Kesultanan Oman.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT – Salah satu bank di Kesultanan Oman, Bank Sohar resmi membuka unit perbankan syariahnya tepat di bulan suci Ramadhan. Unit perbankan syariah yang diberi nama Sohar Islamic ini pertama kali didirikan di Falaj al Qabail.

CEO Bank Sohar, Mohamed bin Abdulaziz Kalmoor mengatakan pembukaan cabang ini mencerminkan komitmen bank untuk menyediakan produk perbankan berbasis syariah yang dibutuhkan nasabah. "Tidak ada waktu yang lebih baik untuk mengawali langkah ini selain di bulan suci Ramadhan," kata Kalmoor seperti dikutip Muscat Daily, Selasa (9/7).

Perwakilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Mohammed Haris menyebut pembukaan cabang pertama di Batinah sebagai bagian komitmen Bank Sohar untuk memberikan yang terbaik dalam menyediaka produk dan layanan perbankan syariah di seluruh kesultanan.

Pembukaan resmi cabang Falaj al Qabail akan dilakukan lebih banyak lagi tahun ini. Cabang baru akan menawarkan lima produk utama untuk pelanggan ritel berupa pembiayaan mobil, deposito, giro, pembiayaan perumahan dan rekening tabungan. Sohar Islamic juga akan memberikan solusi keuangan perusahaan yang terdiri dari aset keuangan, modal kerja keuangan dan produk investasi.

Bank Sohar telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan konsultan hukum dan keuangan Dubai, Dar al Syariah untuk membantu semua aspek terkait peluncuran unit perbankan syariah. Dar al Syariah akan menyumbangkan keahliannya dalam desain produk, tata syariah dan dokumentasi untuk membantu Bank Sohar membuka unit perbankan syariah yang handal.

Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Nidia Zuraya

Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya ((HR Bukhari))

  Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Main Petasan Bakal Dipenjara 12 Tahun

Posted: 08 Jul 2013 11:16 PM PDT

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Budaya Indonesia  sulit dipisahkan dari permainan petasan terutama dalam merayakan hari-hari spesial seperti pernikahan atau di bulan Ramadhan.

Namun, budaya seperti ini membuat pihak kepolisian memberi respons. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, bermain petasan dapat melanggar ketentuan yang ada di dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951. 

''Jadi tidak boleh, bisa 12 tahun penjara,'' katanya, Selasa (9/7).Tapi, ada yang dibolehkan, seperti bunga api (kembang api) dan Rikwanto menjelaskan, bunga api dibolehkan jika ukurannya di bawah dua inci.

Rikwanto mengatakan, pelarangan untuk bermain petasan dinilai karena unsur membahayakannya lebih kuat. Maka untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang membahayakan, seluruh Polres atau Polsek yang ada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya gencar melakukan razia. 

''Kita akan pidanakan yang memainkan, apalagi yang memproduksi,'' katanya. Razia petasan akan dilakukan berbarengan dengan razia minuman keras yang akan rutin dilakukan pihak kepolisian selama bulan puasa.

Penindakan tegas kepada produsen, distributor dan konsumen dianggap penting demi terciptanya situasi yang kondusif selama bulan puasa.

Rikwanto menjelaskan, dalam UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, diatur mengenai bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.  

Selain itu, Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan