Isnin, 15 Julai 2013

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Malaysia Divonis 12 Tahun

Posted: 15 Jul 2013 01:07 AM PDT

DENPASAR, KOMPAS.com - Sargunan M Suppiah (37), warga negara Malaysia yang dibekuk aparat Bea Cukai awal tahun 2013 karena menyelundupkan 372 gram heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/7/2013).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ketut Anom Wirakanta, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif ke satu," ujar Hakim Wirakanta saat membacakan putusannya.

Dalam menjatuhkan putusan Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa membuka peluang bagi peredaran narkotika di Tanah Air dan mencoreng citra Indonesia. Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut umum dalam sidang sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

Seperti diberitakan, terdakwa dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada awal tahun 2013 ini. Tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK1364.  

Saat memasuki ruang pemeriksaan Bea Cukai, petugas Bea Cukai menemukan barang bukti heroin seberat 372 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.

Editor : Kistyarini

Selama Puasa, Kejahatan di Malang Didominasi Perjudian

Posted: 15 Jul 2013 01:03 AM PDT


MALANG, KOMPAS.com
- Selama Ramadhan, Polres Malang, Jawa Timur berhasil menangkap 54 pelaku kejahatan dengan 28 kasus. Modus kejahatan didominasi perjudian.

"Dari 28 kasus itu, kita ungkap selama Ramadhan. Adapun rinciannya, untuk kasus togel ada 11 kasus dan 12 tersangka, dengan barang bukti 12 lembar rekapan togel, 9 balpoint, 7 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta," jelas Wakapolres Kompol Pranatal Hutajulu saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (15/7/2013).

Kasus selanjutnya adalah kasus judi remi sebanyak 11 kasus dengan 31 tersangka. "Dari 11 kasus itu, barang buktinya sebanyak 15 set kartu remi, uang tunai Rp 4 juta," bebernya.

Sedangkan kasus judi domino yang terungkap selama Ramadhan adalah 2 kasus dan 5 tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 200.000.

"Untuk kasus Cak Ji Kie, ada 2 kasus dan ada 5 orang tersangka," katanya. Selanjutnya adalah satu kasus judi dadu dengan 1 orang tersangka. Polisi berhasil menangkap beberapa alat judi.

"Terakhir, kasus sabung ayam. Tapi kita gagal menangkap pelakunya. Pelakunya melarikan diri. Tapi tetap kita buru pelakunya," tegasnya.

Lebih lanjut Pranatal menegaskan, pihaknya berharap masyarakat menghargai bulan suci Ramadhan dengan tidak berbuat maksiat.

"Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu kenyamanan beribadah puasa, silakan lapor ke Polsek setempat," katanya.

Polres Malang akan terus melakukan razia dan patroli selama Ramadhan. "Ternyata, puasa tahun ini, kasus meningkat dibanding tahun lalu," katanya.

Editor : Farid Assifa

Tiada ulasan:

Catat Ulasan