Isnin, 15 Julai 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Nazaruddin Dijadwalkan Bersaksi untuk Kasus Djoko Susilo

Posted: 15 Jul 2013 12:42 PM PDT

JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Selasa (16/7/2013). Dia akan bersaksi untuk persidangan dengan terdakwa Inspektur Jendral Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang benar, besok dijadwalkan menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Susilo besok," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam Jumpa Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/07/2013). Namun Johan mengaku tidak tahu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Nazaruddin dalam persidangan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko disebut pernah menginstruksikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku Ketua panitia pengadaan proyek simulator SIM, memberikan sejumlah dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai arahan Muhammad Nazaruddin.

Menurut kesaksian Teddy, Nazaruddin pernah menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. Anggaran ini, kata dia, bukan khusus untuk proyek simulator SIM melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.

Selain itu perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut. Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar pada 2011 ini.

Kelima perusahaan adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari jumlah lima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima diduga milik Nazaruddin.

Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 tersebut. Pemenang tender adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Tetapi, pada 2010 perusahaan Nazaruddin adalah pemenang tender pada proyek serupa.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Presiden Belum Terima Surat Priyo Soal PP 99 Tahun 2012

Posted: 15 Jul 2013 12:30 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum menerima surat dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso terkait protes dari para napi kasus korupsi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 .

"Belum sampai. Saya cek enggak ada. Kita tunggu saja," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Senin ( 15/7/2013 ).

Sebelumnya, Priyo meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi. Mereka meminta Presiden mencabut PP 99/2012 yang berisi pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi secara terpisah mengatakan, surat dari Priyo memang baru sampai sekretaris pribadi (sespri) Presiden. Ia mengaku sudah mengingatkan sespri untuk meneruskan ke Presiden.

Sudi mengaku awalnya tidak tahu apa isi surat tersebut. Ia mengaku tahu isi surat dari pemberitaan di media. Dengan demikian, ia tidak mau berkomentar banyak. "Setelah bapak Presiden baca, baru nanti saya bisa bicara substansinya," ucap dia.

Seperti diberitakan, sikap Priyo yang meneruskan surat dari para koruptor dikritik berbagai pihak. Sebaliknya, Priyo menganggap hanya meneruskan surat dari 115 napi kasus korupsi.

PP tersebut dibuat setelah publik mengkritik "obral" remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor. Terkait desakan dari para koruptor agar PP dicabut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah PP tersebut.

Pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, pengguna dan bandar akan dibedakan. Pengetatan hanya berlaku untuk bandar narkotika.

Editor : Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan