Jumaat, 10 Mei 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


"Nyaleg", Wali Kota Tangerang Mengundurkan Diri

Posted: 10 May 2013 07:05 PM PDT

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang, Banten, Wahidin Halim mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Tangerang. Pengunduran diri ini terkait dengan rencana pencalonan dirinya untuk pemilu legislatif. Surat pengunduran diri Wahidin sudah diterima DPRD Tangerang. 

"Suratnya sudah kami terima pada hari Rabu */5/2013)," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Heri Rumawatin, di Tangerang, Jumat (10/5/2013). Dia mengatakan surat tersebut akan dibacakan dalam sidang paripurna DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/5/2013).

Prosedur selanjutnya, kata Heri, surat pengunduran diri itu akan dikirim ke Gubernur Banten, untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri. Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, ujar dia, akan menjadi penentu proses pencalegan Wahidin. "Wakil wali kota akan naik menjadi wali kota karena jabatan kosong," imbuh Heri.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengatakan, Wahidin Halim dipastikan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 dari Partai Demokrat, untuk daerah pemilihan Banten III dengan nomor urut 2 untuk perebutan kursi DPR. Meski demikian, tambah Suaidi, Wahidin tetap harus melengkapi berkas sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, berkas DCS bisa diperbaiki pada 9-22 Mei 2013. Perbaikan ini akan kembali diverifikasi KPU pada 23-29 Mei 2013.

KPU akan menyusun DCS pada 30 Mei-12 Juni 2013 untuk diumumkan ke publik pada 13-17 Juni 2013. Pengumuman mencakup persentase keterwakilan perempuan dalam daftar kandidat setiap partai. Tanggapan masyarakat atas DCS tersebut dibuka pada 14-27 Juni 2013.

Jika ada tanggapan masyarakat, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik pada 28 Juni-4 Juli 2013 dan setiap partai punya waktu menjawabnya pada rentang 5-18 Juli 2013. KPU kemudian mengumumkan perlu tidaknya penggantian bakal caleg pada 19-25 Juli 2013 dan partai politik punya waktu mengganti bakal calegnya pada 26 Juli-1 Agustus 2013.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti pada 2-8 Agustus 2013 untuk kemudian menetapkan DCT pada 9-22 Agustus 2013. DCT akan diumumkan kepada publik pada 23-25 Agustus 2013.

 

Editor :

Palupi Annisa Auliani

DPR: Sudah Jelas Lapas yang Dimaksud Ketua KPK

Posted: 10 May 2013 06:39 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan hasil analisa lembaganya mendapatkan kemungkinan penyalahgunaan izin keluar penjara dengan beragam alasan oleh para narapidana koruptor. Anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan pernyataan itu sudah dengan jelas menunjukkan penjara mana yang dimaksudkan, tanpa perlu disebutkan lebih gamblang lagi.

"Kalau kata kuncinya koruptor kakap maka sudah jelas yang dimaksudkan adalah Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin," kata Indra saat ditemui kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat (10/5/2013). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan crosscheck terhadap informasi yang dimiliki KPK tersebut. Tujuan pemeriksaan silang tersebut, ujar dia, adalah untuk menghindari generalisasi masyarakat terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, imbuh Indra, Kementerian Hukum dan HAM juga harus melakukan evaluasi terhadap kehidupan para narapidana dan sipir yang bertugas di lembaga pemasyarakatan. Apalagi, kata dia, tidak semua lembaga pemasyarakatan menjalankan standar pelaksanaan tugas yang sama. "Itu harus diverifikasi dan dilakukan evaluasi serta kroscek. Kalau bener maka saya meminta dan mendesak akan dilakukan tindakan tanpa pandang bulu, karena ini bisa merusak sistem yang ada," tegas dia.

Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, terpidana korupsi kelas kakap diduga menggunakan izin keluar penjara untuk pulang ke rumah bahkan ke pusat perbelanjaan. "(Bahkan) kalau koruptor berkelas dari hasil pantauan KPK, pada saat apel sore selesai, mereka tidak masuk ke dalam sel, tapi balik lagi ke rumahnya masing-masing. Dia tidur di rumahnya, bukan di sel," ujar Abraham dalam seminar di Hotel Borobudur, Kamis (9/5/2013).

Abraham mengatakan, para terpidana baru kembali ke sel menjelang apel pagi. Leluasanya narapidana keluar-masuk sel, menurut Abraham karena mereka masih memiliki harta yang berlimpah untuk menyuap sipir penjara. "Dengan cara seperti ini, sudah pasti para koruptor di Indonesia tidak akan pernah jera karena tidak pernah merasakan penderitaan di dalam sel. Coba pantau di setiap lapas, sehabis maghrib keluar-masuk mobil. Itulah kehidupan koruptor kelas kakap," kata Abraham.

Oleh karena itu, Abraham pun mengatakan KPK memutuskan membangun rumah tahanan sendiri khusus tersangka atau terdakwa perkara korupsi. Pada kesempatan itu, Abraham kembali menegaskan perlunya upaya pemiskinan bagi terpidana korupsi. Dengan demikian, mereka tidak bisa menyuap aparat lapas. Seluruh aset yang dititipkan terpidana korupsi ke pihak lain pun harus segera disita. "Makanya, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang bisa mulai dilakukan dari sekarang untuk memiskinkan koruptor," tegas Abraham.

Editor :

Palupi Annisa Auliani

Tiada ulasan:

Catat Ulasan