Jumaat, 10 Mei 2013

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


15 pasangan perseorangan daftar pilkada Garut

Posted: 10 May 2013 07:14 AM PDT

Garut (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencatat sudah ada 15 pasangan dari jalur perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019.

"Sampai saat ini ada 15 pasangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan atau non partai," kata anggota Divisi Tekhnis KPU Garut, Abdal kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan jumlah pasangan calon itu baru sementara yang sudah melengkapi berkas dukungan masyarakat berupa foto copy KTP kepada KPU.

Menurut dia, pasangan calon dari perseorangan itu kemungkinan akan bertambah karena batas pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan adminsitrasi ke KPU berakhir Jumat, pukul 00.00 WIB.

"Hari ini (Jumat) sampai pukul 00.00 WIB adalah batas akhir pendaftaran calon dari perseorangan dan katanya ada lagi empat pasangan calon yang akan daftar sekarang," katanya.

Ia mengatakan, empat pasangan calon itu sudah menyatakan siap menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU.

Jika empat pasangan calon itu jadi mendaftar, kata Abdal, jumlah pasangan calon dari perseorangan bertambah menjadi 19 pasangan yang akan ikut pemilihan kepala daerah Garut, September 2013.

"Nanti kita verfikasi dulu keabsahan data dukungan yang mereka serahkan, jadi belum dapat dipastikan pasangan calon perseorangan itu lolos persyaratan atau tidak." katanya.

Pasangan calon perseorangan menyerahkan berkas berupa foto copy KTP bukti dukungan masyarakat tersebut menyatakan sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan KPU sebanyak 89.783 dukungan atau 3 persen dari jumlah penduduk Garut.

Berkas dukungan itu oleh KPU akan diverifikasi secara faktual dengan mendatangi langsung masyarakat yang terdaftar dalam dukungan itu mulai tanggal 15 hingga 23 Mei 2013.

"Hasil penelusuran langsung ke masyarakat itu akan ketahuan keabsahannya, jika pasangan calon tidak memenuhi jumlah dukungan yang ditetapkan, berarti dinyatakan tidak lolos," katanya.

Dari 15 pasangan calon perseorangan itu, dua diantaranya didampingi artis musisi ternama, Deddy Dores dan Charly, vokalis "Setia Band" yang diposisikan sebagai Wakil Bupati Garut.

Sementara itu, pasangan calon dari partai politik belum dibuka pendaftaran pencalonannya oleh KPU Garut.

Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

Posted: 10 May 2013 07:07 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi dan korban bagi jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan mengetahui rambu-rambu saat menjadikan saksi dan korban sebagai narasumber.

"Dewan Pers dan LPSK berencana membuat nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan dalam rangka perlindungan saksi dan korban," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dalam diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, di Jakarta, Jumat.

Saat ini, lanjut dia, masih banyak jurnalis yang belum mengetahui rambu-rambu saat akan menjadikan saksi dan korban sebagai narasumber, padahal perlu perlakuan khusus kepada narasumber yang berstatus sebagai korban dan saksi.

"Kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka bisa terancam akibat pemberitaan," katanya.

Menurut dia, tanpa adanya mekanisme peliputan yang jelas saksi dan korban akan rentan dieksploitasi, baik oleh tersangka maupun wartawan.

Jika nota kesepakatan sudah selesai, Dewan Pers kemudian akan mengeluarkan pedoman yang harus dipatuhi semua jurnalis. Sehingga, bila ada yang melanggar,

maka akan kami berikan teguran. Jika perlu, kami akan mengundang pemilik media, kata Yosep.

Oleh karena itu, dirinya berharap pedoman itu juga menjadi rujukan bagi saksi dan korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. "Saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses informasi. Karena banyak kasus di pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis," paparnya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun apa isi nota kesepakatan dengan Dewan Pers. "Apakah sifatnya umum atau juga menyangkut hal-hal teknis lain," jelasnya.

Selain dengan Dewan Pers, kata dia, LPSK juga berencana membuat nota kesepakatan dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Pusat, dan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan pemberitaan lain.

LPSK memandang adanya nota kesepakatan akan memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers dan bagaimana melindungi saksi dan korban agar tetap optimal. "Pengalaman di beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi atau korban langsung membawa ke pengadilan," jelasnya.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Idy Muzayyad menambahkan, banyak faktor yang membuat perusahaan media memiliki porsi lebih dalam memberitakan saksi dan korban. "Ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap publik, sangat berpengaruh terhadap pemberitaan," ujar Idy.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan