ANTARA - Mancanegara |
Pemerkosa di Malaysia diganjar 115 tahun penjara Posted: 05 Feb 2013 07:56 PM PST Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ini contoh penegakan hukum di Malaysia. Seorang pemerkosa dijuluki Rambo Bentong dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 cambukan setelah mengaku bersalah melakukan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia. Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir (42) tidak berperikemanusiaan apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur. "Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan," kata Murtazadi seperti dikutip beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Rabu. Rabidin yang berasal dari Tambunan, Sabah mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. "Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman." Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks diluar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011. Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010. Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011. Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat. "Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak," katanya. Pada 14 Desember 2012, Rabidin didakwa Pengadilan Majistret Bentong atas tuduhan memperkosa sehingga mengakibatkan kematian seorang gadis 17 tahun di Kampung Ketari pada 2009. Namun pengadilan tidak mencatatkan pengakuan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Temerloh. Setelah kasus itu, Rabidin didakwa Pengadilan Sesyen Raub dengan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran terhadap dua anak-anak dan dua remaja pada 2009 hingga 2011. (N004) |
Maret, Prancis tarik pasukan dari Mali Posted: 05 Feb 2013 07:01 PM PST Paris (ANTARA News) - Prancis berencana menarik tentaranya dari Mali mulai Maret, kata Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius dalam wawancara dengan surat kabar yang diterbitkan pada Rabu. "Saya berpikir bahwa mulai Maret, jika semuanya berjalan seperti yang direncanakan, jumlah tentara Prancis dapat dikurangi," kata Fabius kepada surat kabar harian Metro. Hampir 4.000 tentara Prancis saat ini ditempatkan di Mali dalam operasi menghadapi gerilyawan setempat. "Prancis tidak ingin tetap secara permanen berada di Mali. Ini adalah urusan orang-orang Afrika dan rakyat Mali sendiri yang harus menjamin keamanan, integritas teritorial, dan kedaulatan negaranya," kata Fabius. "Itulah sebabnya kita akan, secara progresif, menyampaikan tongkat kepada misi militer Afrika di Mali (AFISMA). Kami sendiri akan terus bertindak di utara di mana masih ada kantong-kantong gerilyawan," tambahnya. Fabius menjelaskan tahap pertama dari operasi itu "sangat efektif dalam memblokir kelompok gerilyawan dan merebut kembali kota-kota" di utara. "Kelompok-kelompok Narco-teroris telah dilumpuhkan .... (tetapi) kita harus tetap berjaga-jaga, kami di Mali seperti di negara-negara tetangga ... karena risiko masih ada," katanya. Prancis meluncurkan intervensi militer di Mali pada 11 Januari untuk mendesak mundur para gerilyawan dari gerakan maju ke arah ibu kota Bamako, yang tahun lalu merebut kendali sebagian besar wilayah utara di negara itu. (H-AK) |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Internasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan