Rabu, 23 Januari 2013

Sindikasi international.okezone.com

Sindikasi international.okezone.com


Maroko Ubah Aturan Pernikahan Akibat Kasus Pemerkosaan

Posted: 23 Jan 2013 06:04 AM PST

RABAT - Pemerintah Maroko mengumumkan perubahan aturan pernikahan terhadap korban pemerkosaan. Ini dipicu kasus bunuh diri oleh remaja 16 tahun, yang dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan terhadap dirinya.

Pengumuman dari Kementerian Kehakiman Maroko Mustapha Ramid ini, langsung disambut baik oleh aktivis hak perempuan. Menurut para aktivis, pengumuman ini merupakan langkah awal untuk mereformasi undang-undang yang sebelumnya tidak mampu mengatasi aksi kekerasan terhadap perempuan di Negara Afrika Utara itu.

"Merubah hukum ini adalah hal yang bagus, tetapi tidak memenuhi sepenuhnya tuntutan kami. Hukum itu harus dirubah secara keseluruhan, karena banyak pasal yang masih bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan tidak melindungi perempuan dari aksi kekerasan," ujar Ketua Asosiasi HAM Maroko Khadija Ryadi, seperti dikutip Associated Press, Rabu (23/1/2013).

Maret tahun lalu, Amina al-Filali mengakhiri hidupnya dengan meminum racun demi mengakhiri pernikahan yang dipaksakan dengan seorang pria berusia 23 tahun. Pria itu ternyata adalah pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun itu.

Orangtua dan hakim yang memimpin persidangan pemerkosaan terhadap Amina, mendorongnya untuk menikah dengan pelaku pemerkosaan tersebut demi menjaga kehormatan keluarga. Insiden ini memicu dilakukannya perubahan atas undang-undang pernikahan yang merugikan korban pemerkosaan ini.

Praktek ini biasa ditemukan di hampir seluruh negara Timur Tengah dan negara Asia seperti India dan Afghanistan. Mereka menganggap keperawanan yang hilang bukan karena pernikahan resmi, adalah sebuah noda besar bagi keluarganya.(faj)

Dilarang ke Toilet, Buruh China Sandera Bosnya

Posted: 23 Jan 2013 05:10 AM PST

SHANGHAI – Para buruh di sebuah Pabrik di China menyandera pihak manajemen pabrik sebagai aksi protes terhadap satu peraturan yang dianggap berlebihan. Pihak buruh menyatakan, hanya diberi dua menit untuk ke toilet dan akan mendapat denda jika melebihi waktu tersebut.

Para buruh harus membayar denda sebesar 50 yuan atau setara dengan Rp77 ribu (Rp1.548 per yuan) apabila kedapatan pergi ke toilet lebih dari dua menit. Dan apabila mereka terlambat untuk kedua kalinya, maka mereka akan terancam terkena pemecatan.

Jumlah buruh yang melakukan aksi penyanderaan tersebut dilaporkan mencapai 1.000 orang. Pihak kepolisian menyebutkan aksi penyanderaan itu berlangsung selama satu setngah hari. Demikian diberitakan Associated Press, Rabu (23/1/2013).

Terdapat sekitar 10 warga negara Jepang dan 8 warga negara China yang menjadi korban penyanderaan tersebut. Aksi para buruh berhasil dihentikan setelah kepolisian China menurunkan sekitar 300 petugasnya ke pabrik tempat penyanderaan itu terjadi.

Buruh itu sendiri bekerja di sebuah pabrik di Kota Shanghai yang dimiliki oleh perusahaan dari Jepang, Shinmei Electric Company. Saat ini China memang seringkali dilanda ketidakpuasan sosial dari warganya akibat kondisi kesenjangan ekonomi yang makin melebar.(faj)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan