Rabu, 23 Januari 2013

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Yusril: Saya Akan Lawan KPU!

Posted: 23 Jan 2013 07:24 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) keras kepala dalam menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan 11 partai politik (parpol). Menurutnya, selama ini KPU bersikukuh tidak menerima bukti keberatan hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang diajukan 11 parpol. Yusril mengancam akan membawa penyelesaian sengketa ini ke pengadilan jika tidak diindahkan KPU. Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang perdana adjudikasi yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

"Kalau ini berlarut-larut, kami akan gugat ke pengadilan dan membatalkan SK nomor 5 tahun 2012. Maka, tidak satu pun partai yang lolos. Jadi otomatis tidak ada pemilu. Sebab, KPU selalu kukuh dalam menafsirkan UU, bukti-bukti sudah kami kemukakan tapi tidak mau terima," kata Yusril.

Menurut Yusril, KPU seharusnya berpegang teguh pada peraturan nomor 5 tahun 2012 tentang pengesahan peserta dan partai yang tidak lolos. Peraturan itu memuat parpol yang tidak lolos dapat mengajukan banding ke Bawaslu. Namun, lanjutnya, hingga kini tidak ada niat baik KPU untuk menghormati peraturannya tersebut. KPU, dinilainya, memandang remeh sidang ajudifikasi yang dilakukan Bawaslu.

"Keputusan Bawaslu itu mengikat. Sehingga, bilamana Bawaslu mengatakan 10 partai di tambah. Ya harus di tambah jadi 11, 12, dan selanjutnya. Jangan keras kepala dan tidak menghormati Bawaslu," katanya.

Selama ini, kata Yusril, KPU seolah-olah menyatakan 10 partai yang terdaftar pemilu 2014 itu sudah final. Sehingga, hasil tersebut tidak akan berubah lagi.

"Saya sedang siapkan gugatan guna meminta pengadilan membatalkan SK KPU yang meloloskan 10 partai ikut pemilu. Itu karena verifikasi yang dilakukan melanggar UU. Saya sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi yang juga mengandung unsur penipuan," papar Yusril.

"Kalau SK yang meloloskan 10 partai dibatalkan pengadilan, maka jadwal Pemilu akan berantakan. Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab, saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional. Tak seorang pun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan, 17 parpol yang tidak lolos pemilu 2014 mengajukan sengketa ke Bawaslu. Setelah data diverifikasi, hanya 11 parpol yang layak untuk mengajukan sengketa pemilu. Kesebelas parpol itu adalah:

1. Partai Damai Sejahtera;
2. Partai Bulan Bintang;
3. Partai Kebangkitan Nadhatul Ulama;
4. Partai Serikat Rakyat Independen;
5. Partai Kongres;
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;
7. Partai Demokrasi Kebangsaan;
8. Partai Nasional Republik;
9. Partai Karya Republik;
10. Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru;
11. Partai Keadilan Persatuan Indonesia.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Abraham Samad Bersyukur Hukuman Nazaruddin Lebih Berat

Posted: 23 Jan 2013 06:53 AM PST

Kasasi Ditolak MA

Abraham Samad Bersyukur Hukuman Nazaruddin Lebih Berat

Penulis : Icha Rastika | Rabu, 23 Januari 2013 | 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. Menurut Abraham, pemberatan hukuman inilah yang sebenarnya diinginkan KPK agar dapat menciptakan efek jera.

"Alhamdulillah, karena itulah yang kita inginkan, supaya ada efek jera," kata Abraham di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan segera mengeksekusi Nazaruddin begitu menerima petikan kasasi MA. Dengan demikian, Nazaruddin akan berstatus sebagai terpidana yang harus menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Nazaruddin dianggap terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya dalam kasus wisma atlet SEA Games. Menurut hakim agung, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi, yang dipakai dasar oleh hakim di tingkat kasasi adalah Pasal 12 b. Tuntutan KPK kan juga pasal 12 b," kata Johan.

Putusan kasasi ini, menurut Johan, merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan KPK. Johan mempersilakan saja jika pihak Nazaruddin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"KPK berhenti pada kasasi, kalau ada langkah hukum dari terpidana, ya silakan saja," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin tersebut. Salah satu hasil pengembangan kasus ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kasus wisma atlet SEA Games ini pun menjadi titik awal KPK mengusut kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh.

Baca juga:
Hukuman Nazaruddin Jadi Tujuh Tahun
KPK Segera Eksekusi Nazaruddin

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Tiada ulasan:

Catat Ulasan