KOMPAS.com - Nasional |
Mahfud MD: Saya Tak Pede, Tak Pantas "Nyapres" Posted: 28 Jan 2013 01:29 PM PST JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam hasil survei lembaga peneliti independen menempatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sebagai seseorang yang layak maju sebagai calon presiden alternatif. Namun, Mahfud sendiri merasa kursi jabatan presiden masih sangat jauh direngkuhnya. Mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurahman Wahid itu mengaku tidak pantas maju sebagai Presiden dalam waktu dekat ini, Pilpres 2014. "Saya tak pede alias percaya diri menjadi calon presiden di Pemilu tahun 2014 nanti. Saya juga merasa tak pantas untuk maju," kata Mahfud di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/1/2013). Mahfud merinci, ada tiga alasan yang mengakibatkan perasaan tidak percaya diri menghantui dirinya. Pertama, menurut Mahfud, seorang presiden adalah pemimpin negara sekaligus pemimpin bangsa. Hal itu, lanjutnya,tercermin pada sisi dua Bapak Bangsa, yakni Sukarno dan Muhammad Hatta. "Bung Karno dan Bung Hatta melewati banyak perjuangan. Sementara saya masih saja enak-enakan seperti ini," terangnya. Kedua, lanjut Mahfud, sebutan capres alternatif yang disematkan padanya terlalu muluk. Sebab, kriteria sebagai capres alternatif belum tepat disandangnya. Ia masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki jika ingin mencalonkan diri. Terakhir, kata Mahfud, adalah hal yang tidak penting jika dirinya menjadi capres. Pasalnya masih banyak tokoh lain yang dirasanya mumpuni untuk maju sebagai calon presiden. "Menurut saya daripada itu semua yang penting adalah marilah kita bersama mencari presiden yang baik," tegasnya. Mahfud berpendapat kriteria presiden yang baik sangatlah sederhana. Presiden adalah seseorang yang memiliki perhatian besar terhadap penegakan hukum. Menurutnya, tidak harus Presiden dari kalangan ahli hukum untuk menegakkan keadilan, melainkan cukup pada seseorang yang memiliki komitmen menegakkan hukum. "Penegakan hukum adalah solusi bagi segala persoalan bangsa dan negara ini. Sebab, hampir seluruh konsep pembangunan bangsa dan negara sudah cukup bagus. Masalahnya, konsep-konsep yang bagus itu dirusak oleh perilaku korup pejabat penyelenggara negaranya," tuturnya. Menurut Mahfud, konsep pembangunan ekonomi Indonesia sudah bagus, tapi dirusak perilaku korup. Tidak hanya konsep pembangunan ekonomi, konsep serupa dalam bidang politik, pendidikan, sosial, budaya, semuanya juga sudah bagus. Namun,korupsi menurutnya sudah membuat semua konsep tersebut menjadi rusak, amburadul. "Makanya kalau tidak mau makin rusak, hukum harus ditegakkan," pungkas Mahfud yang mengaku setelah berhenti dari jabatan Ketua MK akan berkonsentrasi untuk mencetak pendekar hukum. |
Zulkarnaen dan Putranya Minta Dipindahkan dari Rutan Guntur Posted: 28 Jan 2013 12:42 PM PST JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium komputer Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, rutan yang sekarang mereka tempati. Permintaan ini disampaikan Zulkarnaen kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2013). Menurut Zulkarnaen, kondisi Rutan Guntur yang baru jadi itu belum mampu menunjang kebutuhan tahanan yang sedang sakit. "Saya usia 59 tahun, di Rutan Guntur. Rutan itu kan perdana digunakan, belum semuanya lengkap dan Dendy kakinya patah, jadi apabila memungkinkan kami mendapatkan tempat untuk berobat ," kata Zulkarnaen. Hal senada disampaikan Dendy. Selain minta dipindahkan ke Rutan Cipinang, Dendy mengajukan izin untuk berobat rutin ke rumah sakit. Dendy beralasan kakinya masih sakit akibat kecelakaan Juli 2012 lalu sehingga harus ikut fisioterapi rutin. Pengacaranya, Erman Umar, menambahkan, Dendy dianjurkan dokter untuk fisioterapi sebanyak tiga kali seminggu. "Kami mohon diizinkan karena ada 1 pen di kaki saudara Dendy," tambahnya. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Zulkarnaen dan Dendy diduga bersama-sama menerima pemberian uang Rp 14,3 miliar terkait proyek laboratorium komputer, pengadaan Al Quran 2011, dan pengadaan Al Quran 2012 di Kementerian Agama. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Zulkarnaen ditahan KPK sejak awal September lalu. Semula, politikus Partai Golkar ini mendekam di rutan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemudian dipindahkan ke Rutan Guntur dengan alasan KPK tengah merenovasi rutan. Sementara Dendy ditahan 4 Januari 2012 dan ditempatkan satu sel dengan ayahnya di Guntur. |
You are subscribed to email updates from KOMPAS.com - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan