Rabu, 7 November 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Jaksa Pemeras

Posted: 07 Nov 2012 12:20 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung meringkus Amin Saleh, tersangka kasus pemerasan kepada seorang pengusaha PT BIMM, di halaman kantor DPP Partai Karya Republik, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012). Amin telah diperiksa dan langsung ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.

"Sudah diperiksa, sudah tersangka, ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Penangkapan Amin merupakan pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni Jaksa Andri Fernando dan Jaksa Arief Budi Haryanto, kemudian Sutarna, seorang pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Dede Prihantono yang mengaku pengangguran. Arnorld menjelaskan Amin berperan memberi data tentang perusahaan dan mengusulkan dua jaksa tersebut untuk melakukan pemerasan.

"Memberi data dan dia juga yang menganjurkan supaya, ya diambil jalan pintas katanya. Akhirnya, jaksa-jaksa sama tata usaha, ya sudah dilaksanakan (pemerasan)," terang Arnold.

Menurut Arnold, Amin melarikan diri sehingga baru berhasil ditangkap saat ini. Sementara Amin sendiri mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi. Menurut Amin, data yang diberikannya merupakan laporan indikasi korupsi perusahaan tersebut. Data itu diberikannya kepada Dede yang mengaku memiliki kenalan di Kejaksaan Agung. Harapannya, indikasi korupsi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

"Teman itu bilang ada kenalan di kejaksaan dan itu sedang diproses. Jadi, saya pemberi data kepada teman, yang sekarang ditahan juga, DP," terang Amin.

Amin mengaku tidak mengetahui adanya upaya pemerasan yang dilakukan Dede dan dua jaksa tersebut atas data yang diberikannya. Amin mengaku kaget ikut dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

"Saya sudah enggak mengikuti, tiba-tiba saya ditahan juga," ujar Amin yang mengaku mantan karyawan PT BIMM itu.

Sementara itu, berkas kasus pemerasan terhadap pengusaha yang dilakukan oleh oknum jaksa telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk keempat tersangka yang ditangkap awal Oktober lalu itu. Barang bukti yang diamankan dalam tangkap tangan saat itu, yakni uang tunai dalam tas senilai Rp 50 juta. Dua Jaksa tersebut diduga kuat melakukan pemerasan pada seorang pengusaha di PT BIMM dalam kasus proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Dari pengakuan keduanya, perusahaan itu hendak diperas senilai Rp 2,5 miliar. Keterlibatan dua oknum jaksa ini pun diketahui dari pengembangan pemeriksaan jaksa gadungan, DP, yang ditangkap saat hendak bertransaksi dengan perwakilan PT BIMM di halaman parkir Cilandak Town Square, Senin (8/10/2012).

Setelah penangkapan itu, Kejagung juga mengamankan Sutarna, seorang pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Keempatnya dikenakan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 15 tentang persekongkolan pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menko Polhukam Tekankan Rekonsiliasi di Lampung Selatan

Posted: 07 Nov 2012 08:57 AM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menolak berkomentar terkait poin kedelapan dalam kesepakatan perdamaian pihak-pihak yang bertikai di Lampung Selatan. Menurut Djoko, yang terpenting saat ini adalah rekonsiliasi.

"Prioritas sekarang apa dulu? Kan rekonsiliasi dulu, perbaikan dulu. Jangan pikir yang lain dulu," kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sebelumnya, warga yang terlibat pertikaian di Balinuraga, Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan, akhirnya menyepakati perdamaian. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati 10 poin perdamaian.

Namun, pada poin kedelapan, kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012 . Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.

Djoko mengatakan, jika yang dipikirkan permasalahan hukum, daerah yang pernah mengalami konflik seperti Ambon akan kembali terjadi kerusuhan. Untuk saat ini, kata dia, yang terpenting membuat situasi normal.

"Jadi harus step by step. Semua kembali ke situasi bisa aktivitas, baru nanti (dibicarakan proses hukum). Jangan sekarang, baru dua minggu," pungkas Djoko.

Seperti diberitakan, kepolisian akan mengevaluasi isi butir ke-8 itu. Setidaknya, sebanyak 12 orang tewas dan puluhan rumah warga habis terbakar.

Selengkapnya, baca di topik "BENTROK WARGA DI LAMPUNG SELATAN"

Tiada ulasan:

Catat Ulasan