Sabtu, 20 Oktober 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Kriteria Cawapres Pendamping Ical

Posted: 20 Oct 2012 01:13 AM PDT

JAKARTA - Partai Golkar sudah mengumumkan akan mencalonkan Aburizal Bakrie untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Namun begitu hingga kini Golkar belum menentukan siapa calon Wakil Presiden (Cawapres).

Calon Presiden (Capres) Partai Golkar, Aburizal Bakrie menuturkan, kriteria yang cocok untuk berpasangan dengannya yakni, harus populer, mampu secara jasmani serta rohani dan bisa bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan.

"Dia juga harus dapat mendongkrak suara dan memberikan dampak positif bagi Golkar," ujar Ical sapaan Aburizal Bakrie, kepada wartawan, di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (20/10/2012).

Namun begitu, Ical mengatakan Cawapres yang dapat mendongkrak suara memang penting, tapi dia harus mau bekerja sama dalam pemerintahan. Kata dia, ditakutkan jika Cawapres tidak mau bekerja sama maka akan terjadi perpecahan ditengah jalan.

"Hal ini nantinya dapat meyengsarakan bangsa dan negara," tuturnya.

Lebih lanjut, Ical berharap Cawapres yang akan dipilih oleh DPP Golkar, lebih mempertimbangkan dapat sejalan dengan Capres yang sudah dipilih.

"Keinginan untuk mnjalankan pemerintahan secara bersama, itu yang terpenting," pungkasnya.

(crl)

Perlunya Merubah Sistem Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Posted: 20 Oct 2012 01:02 AM PDT

JAKARTA- Rasa keadilan di Indonesia menjadi sesuatu barang yang mahal bagi rakyat ketika melihat bobroknya sistem peradilan dan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Temu Lintas Aktivis Generasi, Jeppri F Silalahi dalam rilisnya yang diterima Okezone, Sabtu  (20/10/2012).

Menurutnya, kekerasan TNI dan Polri terhadap warga kerap terjadi dalam banyak kasus seperti pada kasus sengketa lahan di berbagai wilayah. Padahal jika dilihat keberadaan dua lembaga ini adalah pilar penjaga Tanah Air untuk pertahanan dan keamanan negara.

"Dapat kita bayangkan seperti apa jadinya kalau TNI diberi kewenangan untuk menangkap dan menginterogasi atas dasar dalih keamanan nasional seperti yang tertuang dalam RUU Kamnas. RUU Kamnas ini adalah ancaman bagi demokrasi," ujar aktivis yang pernah merasakan hidup dibalik jeruji penjara selama 1 tahun di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono karena menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu lanjut mantan aktivis Forum Kota (Forkot) ini, aparat kepolisian yang diharapkan menjaga keamanan dalam negeri ternyata memiliki permasalahan karena posisinya berada dibawa Presiden. Akibat posisi itu, Polri merasa lembaga yang tak dapat diatur oleh siapapun kecuali Presiden.

"Padahal jika dilihat keberadaan Polri sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban sipil di setiap daerah yang dipimpin oleh gubernur, bupati, wali kota. Agar terjadi sinergis pemerintahan secara nasional maka posisi Polri harus dibawah Mendagri," ungkapnya lagi.

Begitupula untuk lembaga peradilan. Menurutnya sudah saatnya dilakukan perubahan sistem acara peradilan Indonesia dari kontinental (majelis hakim) menjadi Anglo Saxon (juri). Dengan sistem ini hakim tak lagi memutus bersalah atau tidak seorang terdakwa tapi juri yang terdiri dari masyarakat berbagai lintas profesi inilah yang memutus. Hakim hanya menentukan lamanya hukuman kepada keslaahan terdakwa.

"Sistem penjurian yang mempresentasikan rasa keadilan masyarakat dengan sistem penjurian ini juga lah kita mampu mendidik dan membentuk masyarakat sadar akan hukum," katanya kembali.

Selain itu dengan sistem Anglo Saxon ini mampu menutup ruang gelap para pelaku yang ingin memperjual belikan hukum. Dengan sistem ini maka supremasi hukum di negeri ini dapat ditegakan.   

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dirinya mengaku setuju dengan adanya perubahan sistem peradilan ke arah Anglo Saxon (juri). Namun untuk melakukan perubahan itu perlu dilakukan kesepakatan bersama.

"Setuju dengan peradilan juri. Dan akan lebih baik secara intelektual masyarakat bisa berpartisipasi. Kasus penyuapan untuk memainkan hukum juga akan semakin bisa ditekan," ungkap Neta.
(crl)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan