Rabu, 19 September 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Kejati DKI usut kaburnya dua terdakwa usai vonis

Posted: 19 Sep 2012 07:18 AM PDT

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terus mengusut kasus kaburnya dua terdakwa warga negara asing seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

"Benar, Kejati DKI masih melakukan pemeriksaan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu di Jakarta, Rabu.

Kedua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang dolar AS itu, yakni, Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik. Keduanya melarikan diri seusai dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan pada Rabu (12/9) malam.

Nantinya, kata dia, dari hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Dari hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejagung," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap kedua terdakwa tersebut. "Kita terus berupaya untuk menangkapnya kembali," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi membenarkan jika penanganan kasus tersebut saat ini diambil alih oleh Kejati DKI Jakarta.

"Tapi kita juga terus berupaya untuk kembali menangkap tahanan yang kabur itu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono menyatakan, pihaknya akan memintai laporan penyebab kaburnya kedua terdakwa tersebut.

"Akan kita mintai tanggung jawab, kalau lalai akan ada sanksinya," ucapnya, menegaskan.

Sanksinya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sanksinya itu bisa ringan sampai berat berupa pemecatan," tuturnya.

Kedua WNA itu didakwa melakukan pemalsuan uang kertas pecahan palsu 100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp12 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa ini dijerat pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(R021/N005)

Pencuri sampo divonis lima bulan penjara

Posted: 19 Sep 2012 07:05 AM PDT

"Terdakwa langsung mengambil sebagian isi warung milik korban."

Berita Terkait

Bandarlampung (ANTARA News) - Ibnu Rendi (21), tersangka pencuri sampo, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Nursyah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu.

"Terdakwa Ibnu Rendi dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHP," kata hakim Nursyah saat membacakan surat putusan kasus ini.

Dia menyatakan, pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan itu telah dianggap meresahkan masyarakat.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) M. Facruddin menyatakan masih pikir-pikir, namun terdakwa menerima hukuman itu.

Terdakwa dituntut jaksa delapan bulan penjara, namun akhirnya divonis lima bulan penjara dengan pertimbangan bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Ia didakwa mencuri dengan barang bukti berupa 27 sampo, 21 sabun, lima mie instan, tiga sabun mandi, satu sikat gigi beserta odol, empat lilin, delapan korek api kayu, enam batu baterai, satu bedak bayi, enam bungkus roti kering, dan empat botol minuman.

Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa pada Selasa (12/6) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di sebuah warung di Jalan Flamboyan I Nomor 29 Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, melakukan aksinya.

Jaksa Facruddin menguraikan, berdasarkan keterangan terdakwa bahwa melakukan pencurian secara memanjat pagar rumah milik korban Muhammad Sani, dan membuka paksa atap warungnya.

"Melihat aksinya tidak diketahui warga, terdakwa langsung mengambil sebagian isi warung milik korban," katanya.

Tidak lama setelah melakukan aksinya, lanjut dia, terdakwa tertangkap oleh warga yang sedang ronda malam, yakni Marwoto, karena melihat perilakunya yang mencurigakan.

"Marwoto yang berjaga malam curiga melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan barang hasil jarahan. Melihat hal tersebut, dirinya bertanya kepada terdakwa sedang apa tengah malam seperti ini," ujarnya..

Terdakwa pun langsung lari, namun berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa melakukan aksinya dengan alasan himpitan ekonomi.
(T.RB*B014)

Editor: Priyambodo RH

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

Tiada ulasan:

Catat Ulasan