Selasa, 24 Julai 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


KPK Belum Simpulkan Hasil Penggeledahan di Kemenpora

Posted: 24 Jul 2012 12:42 AM PDT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi hasil penggeledahan dari tempat-tempat yang diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasara gedung olahraga Hambalang, Jawa Barat. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik hingga sekarang belum selesai menghitung apa-apa saja hasil penggeledahan tersebut.
 
"Tim masih melakukan evaluasi penggeledahan," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
 
Dalam mencari bukti-bukti korupsi Hambalang, KPK telah menggeledah sejumlah kantor hingga gudang yang diduga menjadi tempat korupsi Hambalang. Penggeledan dilakukan Kamis pekan lalu, antara lain, di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, kantor pusat PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan Dinas Pekerjaan Umum.
 
Johan Budi mengatakan, ada 10 tempat yang telah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan tersebut, kata Johan, KPK menyita banyak dokumen dan surat penting. "Hasil penggeledahan itu cukup banyak ya, berkardus-kardus," kata Johan tanpa berniat memperinci.
 
Kasus Hambalang telah naik status menjadi penyidikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengklaim telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status proyek yang bekanganan diketahui menelan Rp2,5 triliun itu dari penyelidikan.
 
"Kasus Hambalang sudah tingkatkan ke penyidikan," kata Bambang Widjojanto pada siaran pers, pekan lalu.
 
Setelah menaikkan status Hambalang, KPK menetapkan pria berinisial DK sebagai tersangka. Menurut Bambang, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. "DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Bambang.
 
DK diketahui sebagai Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia dijerat DK dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana.

(lam)

Pramono Tantang SBY Buktikan Kongkalingkong DPR-Eksekutif

Posted: 24 Jul 2012 12:12 AM PDT

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuktikan kongkalingkong antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, dalam sambutannya di sidang kabinet di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Kamis 19 Juli 2012, SBY menyatakan mengetahui kongkalingkong yang terjadi antara pejabat pemerintah dengan anggota dewan. Namun dirinya memilih untuk diam agar tidak terjadi kegaduhan politik.

"Saya tahu banyak hal, meski tidak selalu banyak bicara, saya hemat bicara, supaya tidak gaduh dan secara politik tidak menimbulkan yang tidak-tidak tetapi saya tahu dan saya mengikuti. Sekarangpun masih ada yang berani diantara parlemen mengajak eksekutif atau kong kalikong dengan eksekutif, ini sekian anggarannya, sekian persen anggarannya tolong dikeluarkan, Masya Allah, Nauzubillah, luar biasa," ujar SBY, ketika itu

Terkait hal itu, Pram menegaskan, kalau presiden punya data atau info terkait hal itu, apalagi info dari BIN itu harusnya ditindaklanjuti. "Presiden kan bertanggungjawab membawahi polisi kejaksaan, tapi ini presiden bisa memberikan info kepada KPK," kata Pram kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (24/07/2012).

Pram menambahkan, dengan momen tersebut justru dapat dijadikan ajang pertanggungjawaban SBY terhadap apa yang telah dijanjikan kepada masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Seyogianya presiden melakukan tindakan, apa yang dijanjikan presiden untuk pemberantasan korupsi itu harus diwujudkan dalam bentuk yang seperti ini tak pandang bulu terhadap siapapun termasuk internal pemerintahan. Kan para menteri dan eksekutif itu dibawah presiden. Legislatif juga sebagian partainya presiden sehingga dengan demikian serahkan saja," paparnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan kepada Presiden SBY agar tidak hanya menyimpan data terkait hal tersebut. SBY disarankan untuk turut serta dalam memboingkar berbagai kasus korupsi yang semakin merajalela.

"Presiden dalam persoalan ini tak boleh menahan diri hanya untuk diri sendiri harus diberi kepada kepolisian dan kejaksaan khususnya kepada KPK untuk ditindaklanjuti siapa yang bersalah. Saya lihat persoalan lebih pada framing bukan labelling. Bahwa ada sekelompok melakukan itu dan itu jadi tugas presiden," tutup pram.
(ugo)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan