detikcom |
Status PNS Pegawai Pajak Anggrah Suryo Segera Dicopot Posted: 17 Jul 2012 12:26 PM PDT Rabu, 18/07/2012 02:26 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Jakarta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, segera memecat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo yang menjadi tersangka kasus suap. Namun pemecatan itu jika telah mendapat surat resmi dari Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. "Bisa, langsung dicopot (jika tertangkap tangan)," kata Azwar di Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (17/7/2012) malam. Sebagai Badan Pertimbangan Kepegawaian, Kemen PAN&RB bertindak sebagai eksekutor. Keputusan dipecat atau tidaknya AS tetap berada di pimpinan Kementerian/Lembaga terkait. "Ya tergantung Dirjennya (Pajak), Menteri Keuangan. Mau kapan keputusannya, satu minggu, dua minggu? Tentu melalui pemeriksaan," tambahnya. "Kalau Menteri Keuangan langsung pecat, ya selesai. Kalau dia (Menkeu) tidak terima, banding baru masuk ke Menpan," ucap Azwar. Sebelumnya Anggrah telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyuapan. Anggrah telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Bahkan Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS. Anggrah diduga menerima suap dari EGD yang merupakan pegawai PT G. Anggrah terancam pasal berlapis yakni Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan EDG terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB, Jumat (13/7) lalu. Uang sebesar Rp 300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK. (wep/mok) |
PT KAI Lampung Beri Rp 500 Ribu untuk Penangkap Calo Tiket Posted: 17 Jul 2012 11:26 AM PDT Rabu, 18/07/2012 01:26 WIB Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda Connect with Facebook Lampung PT KAI Lampung akan memberikan imbalan kepada penumpang yang berhasil menangkap calo tiket. Imbalan yang diberikan cukup lumayan, Rp 500 ribu. Humas PT KAI Lampung, Zakaria, mengatakan imbalan kepada penumpang yang berhasil menangkap calo ini dimaksudkan untuk menekan dan menghilangkan praktik percaloan yang makin marak saat puasa dan mudik. "Penumpang yang berhasil menangkap calo akan diberi imbalan Rp 500 ribu," kata Zakaria kepada detikcom, Selasa (17/7/2012). Menurut Zakaria, imbalan uang kepada orang yang menangkap calo ini sudah berlaku sejak beberapa tahun, sekitar tahun 2009, pada saat ramadan dan mudik. "Saat ramadan dan mudik, jumlah penumpang makin meningkat dan peluang untuk praktik percaloan pun makin besar. Memberantas calo bukan hanya tanggung jawab petugas keamanan, tapi juga memerlukan peran serta penumpang," kata dia. Dalam lima hari terakhir menjelang bulan ramadan, petugas keamanan di Stasiun KA Tanjungkarang, Bandar Lampung, berhasil menangkap dua calo. Calo yang diamankan adalah Sh dan ME. Sh ditangkap pada 11 Juli dan ME diamankan pada 15 Juli lalu. Keduanya menjual tiket kereta kelas ekonomi kepada calon penumpang untuk tujuan Tanjungkarang-Palembang. Tiket ekonomi yang hanya Rp 15 ribu dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Zakaria menjelaskan calo tiket akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Hukuman yang dikenakan adalah 6 bulan penjara. Sebetulnya tidak hanya calo saja yang dihukum, penumpang yang membeli tiket di calo pun bisa ikut dihukum. "Dalam UU tersebut orang dilarang menjual dan membeli tiket kereta api di luar loket resmi," kata dia. PT KAI, kata dia, selalu menghimbau kepada semua penumpang untuk tidak membeli tiket di calo. Saat ini tiket kereta sudah lebih mudah didapatkan. PT KA tidak hanya membuka loket di stasiun, tapi juga ada loket resmi yang lainnya. Tiket pun bisa didapatkan di beberapa minimarket. "Pembelian tiket kereta jauh lebih mudah, sudah seperti tiket pesawat yang bisa dibeli di mana-mana," kata dia. (mok/mok) |
You are subscribed to email updates from news.detik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan