Selasa, 8 Mei 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pengobatan Korban Tertembak Kepala Ditanggung Pemerintah

Posted: 08 May 2012 12:43 AM PDT

PADANG- Keluarga Zisui tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan atas luka tembak di kepala bocah lima tahun itu yang dilakukan teman sebayanya Ok (12).

Kepala Puskemas Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Tony Ruslim, memastikan seluruh biaya pengobatan warga Dusun Cimpungan, Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu ditanggung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Tadi kita kontak Ketua DPRD Mentawai, dan hal itu disetujui seluruh biaya pengobatan akan di tanggung pemerintah," kata Tony kepada Okezone, Selasa (8/5/2012).

Hanya saja, lanjut dia, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet belum bisa dihubungi karena hari ini dia berada di Simatalu, Kecamatan Siberut Barat. "Tapi pemerintah sudah berjanji akan menanggung biaya pengobatannya," ujarnya.

Sementara itu, kondisi Sizui sudah membaik, hanya saja peluru masih berada di bagian kiri kepalanya. "Besok akan dioperasi," katanya.

Ketika Okezone bertandang di ruang Rawat Inap Anak, Zisui hanya bermain dengan orangtuanya, Gerkat, di halaman ruang penginapan. "Tadi kita sudah bicara dengan Pak Toni, katanya seluruh biayanya akan diurusnya," leganya.
(kem)

Wa Ode Nurhayati Dijerat Pasal Pencucian Uang & Korupsi

Posted: 08 May 2012 12:36 AM PDT

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dana anggaran proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, kemungkinan besar akan dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (08/05/2012).
 
"Dijerat dengan dua undang-undang. Dugaan tindak pidana korupsi, sama TPPU. Akan kita jadikan satu berkas, TPPU dan Tipikornya," kata Johan.
 
Alasan KPK menggunakan dua pasal di atas, menurut Johan, karena keduanya berkaitan erat. Dalam kesempatan ini, Johan juga memberitahukan pada pekan depan, berkas Wa Ode akan segera dilanjutkan ke proses penuntutan. "Kan diduga terkait erat. Jadi segera kita berikan di proses penuntutan, mungkin pekan depan," papar Johan.
 
Nurhayati merupakan anggota Fraksi PAN yang ditugaskan di Badan Anggaran DPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 april 2012. Dia dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Status tersangka ini merupakan yang kedua kalinya disandang Wa Ode Nurhayati, setelah sebelumnya dia berstatus tersangka karena menerima suap dana PPID. Legislator Fraksi PAN itu dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
 
Di kasus suap, Wa Ode Nurhayati diduga menerima uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia diduga menerima Rp6 miliar dari dana penerima PPID Rp40 miliar di tiga kabupaten di Aceh.
 
Nurhayati, beberapa waktu lalu, telah membantah memiliki uang Rp10 miliar, yang berasal dari kejahatan pencucian uang. Dia menegaskan berjibun duitnya tersebut didapat sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI. "Uang itu sudah saya miliki sebelum menjadi anggota DPR. Jadi sudah clear," kata Nurhayati.
 
Namun, saat menjadi anggota DPR RI, Wa Ode sempat melaporkan jumlah kekayaan yang dimilikinya berjumlah Rp5,9 milliar ke KPK. Dia berkilah saat itu hanya mencantumkan kekayaannya seperti tanah, mobil, rumah, dan uang Rp10 juta. "Saya tidak mencantumkan uang tunai. Yang masuk dalam LHKPN itu hanya Rp10 juta," terang dia.
 
Uang Rp10 miliar milik Wa Ode itu sekarang sudah dibekukan KPK. KPK menengarai duit itu berasal dari kejahatan pencucian uang.

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan