Selasa, 8 Mei 2012

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Polisi bantah ada ledakan di rumah Hatta Rajasa

Posted: 08 May 2012 07:04 AM PDT

Jadi tidak benar kalau ada informasi terjadi ledakan

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membantah terjadi ledakan di kediaman Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Perumahan Golf Mansion No. 26 Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, pukul 17.50 WIB.

"Kejadiannya ada seorang petugas pembersih kolam mengaduk kaporit dan air di dalam ember, kemudian menyiprat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Hermawan menduga petugas pembersih kolam bernama Caca itu, mengaduk kaporit dan air terlalu kuat sehingga embernya jatuh dan air mengandung kaporit itu mengenai mata Caca.

"Jadi tidak benar kalau ada informasi terjadi ledakan," ujar Hermawan.

Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto menambahkan petugas telah mengambil contoh kaporit, guna memeriksaan lebih lanjut.

"Polisi akan ambil sampel kaporit, kenapa kaporit bisa menimbulkan bunyi," ungkap Imam.

Imam menyebutkan kondisi rumah dalam keadaan tidak ada pemiliknya saat kejadian tersebut, sehingga tidak korban lainnya.

Saat ini, korban Caca yang berjenis kelamin pria itu, sudah kembali ke rumah setelah berobat ke rumah sakit terdekat.

(T014/R021)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Penahanan empat tersangka kasus DW diperpanjang

Posted: 08 May 2012 06:59 AM PDT

Penahanan empat tersangka diperpanjang

Berita Terkait

Jakarta (ANTARA News) - Penahanan empat tersangka kasus kepemilikkan rekening gendut mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), diperpanjang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta Selasa membenarkan perpanjangan penahanan tersebut sampai 40 hari kedepan.

"Penahanan empat tersangka diperpanjang," katanya.

Dasar perpanjangan masa tahanan itu, kata dia, karena penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka tersebut.

"Perpanjangan masa penahanannya itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya

Keempat tersangka itu, yakni, Johhny Basuki (58), Herly Isdiharsono (42), Salman Maghfiron (31), dan Firman (42).

Johnny yang merupakan Direktur PT Mutiara Virgo ditahan di Rutan Cipinang sejak 8 Mei sampai 16 Juni 2012, demikian pula halnya Herly yang merupakan mantan pimpinan Dhana di Ditjen Pajak.

Kemudian, Salman Maghfiron (31), Direktur PT Asri Pratama Mandiri, ditahan terhitung 7 Mei 2012 juga diperpanjang sampai 40 hari ke depan.

Sedangkan Firman (42), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I, perpanjangan penahanannya mulai 9 Mei 2012 sampai 17 Juni 2012.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Tiada ulasan:

Catat Ulasan