ANTARA - Peristiwa |
Polisi bantah ada ledakan di rumah Hatta Rajasa Posted: 08 May 2012 07:04 AM PDT Jadi tidak benar kalau ada informasi terjadi ledakan Berita Terkait "Kejadiannya ada seorang petugas pembersih kolam mengaduk kaporit dan air di dalam ember, kemudian menyiprat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa. Hermawan menduga petugas pembersih kolam bernama Caca itu, mengaduk kaporit dan air terlalu kuat sehingga embernya jatuh dan air mengandung kaporit itu mengenai mata Caca. "Jadi tidak benar kalau ada informasi terjadi ledakan," ujar Hermawan. Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto menambahkan petugas telah mengambil contoh kaporit, guna memeriksaan lebih lanjut. "Polisi akan ambil sampel kaporit, kenapa kaporit bisa menimbulkan bunyi," ungkap Imam. Imam menyebutkan kondisi rumah dalam keadaan tidak ada pemiliknya saat kejadian tersebut, sehingga tidak korban lainnya. Saat ini, korban Caca yang berjenis kelamin pria itu, sudah kembali ke rumah setelah berobat ke rumah sakit terdekat. (T014/R021) Editor: Suryanto COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Penahanan empat tersangka kasus DW diperpanjang Posted: 08 May 2012 06:59 AM PDT Penahanan empat tersangka diperpanjang Berita Terkait Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta Selasa membenarkan perpanjangan penahanan tersebut sampai 40 hari kedepan. "Penahanan empat tersangka diperpanjang," katanya. Dasar perpanjangan masa tahanan itu, kata dia, karena penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka tersebut. "Perpanjangan masa penahanannya itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya Keempat tersangka itu, yakni, Johhny Basuki (58), Herly Isdiharsono (42), Salman Maghfiron (31), dan Firman (42). Johnny yang merupakan Direktur PT Mutiara Virgo ditahan di Rutan Cipinang sejak 8 Mei sampai 16 Juni 2012, demikian pula halnya Herly yang merupakan mantan pimpinan Dhana di Ditjen Pajak. Kemudian, Salman Maghfiron (31), Direktur PT Asri Pratama Mandiri, ditahan terhitung 7 Mei 2012 juga diperpanjang sampai 40 hari ke depan. Sedangkan Firman (42), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I, perpanjangan penahanannya mulai 9 Mei 2012 sampai 17 Juni 2012. (ANTARA) Editor: Suryanto COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan