Isnin, 16 April 2012

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Larangan Merokok di Gedung DPR Diprediksi Tak Akan Efektif

Posted: 16 Apr 2012 01:03 AM PDT

JAKARTA - Larangan merokok sembarangan di Gedung DPR efektif berlaku mulai hari ini. Sejumlah poster pun ditempel untuk menyosialisasikan aturan baru ini.
 
Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi pesimistis aturan baru ini bisa efektif berlaku. Alasannya sulit menghilangkan kebiasaan merokok anggota DPR dan pihak-pihak yang berkepentingan di Gedung DPR.
 
"Jawabannya lebih susah dibanding membahas UU Pemilu nih," candanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (16/04/2012).
 
Kendati demikian politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini sepakat ada larangan merokok di sembarang tempat. Namun juga harus disediakan tempat khusus bagi perokok, sebagai solusinya.
 
"Saya setuju ada larangan tidak semua ruangan bisa merokok. Hal ini untuk menghormati yang bukan perokok, di samping soal kebersihan dan kesehatan. Tapi mesti menyediakan area khusus merokok," jelasnya.
 
Lebih lanjut Viva mengimbau seluruh anggota DPR, terutama yang merokok untuk tidak marah jika suatu saat diperingatkan oleh petugas untuk tidak merokok di tempat-tempat tertentu.
 
"Sebaiknya juga ada ruang khusus bagi perokok. Ya kalau sudah ada larangan merokok, kita jangan merokok. Kalau ada Pamdal yang menegur, ya kita tidak boleh marah," tandasnya.

(ful)

Mulai Hari Ini Gedung DPR Bebas Asap Rokok

Posted: 16 Apr 2012 12:55 AM PDT

JAKARTA - Hampir di seluruh penjuru Gedung DPR RI ditempeli tulisan dilarang merokok. Mulai dari lobi gedung, ruangan komisi-komisi, ruangan paripurna, ruang wartawan hingga ruang pimpinan DPR.
 
Saat dimintai keterangan, salah satu petugas yang tidak bersedia disebut namanya membenarkan adanya larangan merokok di Gedung DPR. Dia hanya mengatakan bahwa larangan merokok merupakan perintah dari Setjen DPR.
 
"Iya, itu disuruh pengelola gedung Kesetjenan DPR," ujarnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (16/04/2012).
 
Petugas tersebut enggan untuk berkomentar saat dimintai keterangan apakah larangan merokok juga diberlakukan di Gedung MPR dan Gedung DPD. "Belum tahu," singkatnya.
 
Poster larangan merokok tersebut berbunyi "Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009). Terima Kasih Untuk Tidak Merokok."

Okezone.com Vote Form : 612429

(ful)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan