Isnin, 16 April 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Jangan Ambangkan Kasus Angie dan Miranda

Posted: 16 Apr 2012 09:29 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terus mengambangkan kasus hukum Angelina Sondak dan Miranda Gultom, masih-masing sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasusnya seperti dibiarkan berhenti sejenak.

"Kasus Angie (sapaan Angelina Sondakh) dan Miranda terkesan mengambang lagi," kata peneliti korupsi politik di Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di Jakarta, Senin (16/4/2012).

KPK telah menetapkan Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sebagai tersangka kasus suap cek palawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, akhir Januari. Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, awal Februari.

Namun, hingga berselang sekitar dua bulan setelah penetapan, belum ada perkembangan berarti dalam penyidikan dua tersangka itu. Baik Miranda maupun Angelina masih dibiarkan tenang-tenang saja, belum belum diperiksa lebih lanjut, apalagi ditahan.

Menurut Abdullah Dahlan, kondisi ini memperlihatkan ada sesuatu yang tak lazim dalam proses hukum yang biasanya dilakukan KPK.

"Biasanya segera setelah ditetapkan jadi tersangka, ada langkah-langkah maju dalam proses hukum. Tetapi, kali ini seperti berhenti sejenak dalam dua bulan. Mungkin KPK sendiri tak cukup matang untuk mempersiapkan prosesnya," katanya.

KPK diminta untuk segera meneruskan dua kasus tersebut dengan memeriksa kedua tersangka dan para saksinya. Jangan sampai harapan dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat pada komisi itu dalam membongkar kasus korupsi, menjadi redup lagi. Penanganan dua kasus itu bakal mengembalikan kepercayaan publik.

"Jangan biarakan harapan masyarakat turun lagi pada KPK," kata Abdullah Dahlan.

Lanjutkan Proses Hukum Angelina dan Miranda

Posted: 16 Apr 2012 09:29 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melanjutkan proses hukum lebih lanjut atas Angelina Sondak dan Miranda Gultom.

Sudah dua bulan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, dan tersangka suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sehingga semestinya sudah ada pemeriksaan lebih lanjut.

Desakan itu disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, di Jakarta, Senin (16/4/2012).

"Angelina dan Miranda masih tenang-tenang saja sampai sekarang. Padahal, sudah saatnya ada periksaan lanjutan atas dua tersangka itu," katanya.

Adhie M Massardi menilai, mengambangnya penanganan dua kasus itu menunjukkan, memang ada gejala perpecahan internal dalam tubuh KPK. Untuk itu, semua komisioner di lembaga itu diharapkan mau menyatukan langkah, sehingga pemberantasan kasus korupsi dapat dilanjutkan.

"Salah satu bukti kekompakan itu bisa diperlihatkan dengan meneruskan proses hukum pada Angelina dan Miranda," katanya.

Sudah saatnya ada periksaan lanjutan terkait dua tersangka itu. Segera proses saksi-saksi terkait keterlibatan Angelina dan Miranda dalam kasus masing-masing.

"Jika KPK bertindak benar, rakyat selalu mendukung," kata Adhie, yang juga anggota Komite Pengawas KPK (KPKPK) itu.

Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap cek palawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, akhir Januari. Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, awal Februari.

Hanya saja, hingga berselang sekitar dua bulan setelah penetapan, belum ada perkembangan berarti dalam penyidikan dua tersangka itu. Baik Miranda maupun Angelina masih belum diperiksa lebih lanjut, apalagi ditahan untuk proses persidangan.

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan