Jumaat, 13 April 2012

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Walhi Dorong Kelahiran Partai Hijau

Posted: 13 Apr 2012 09:04 AM PDT

Walhi Dorong Kelahiran Partai Hijau

Lukas Adi Prasetya | Robert Adhi Ksp | Jumat, 13 April 2012 | 22:12 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Untuk lebih menyuarakan lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia merasa perlu mendorong terbentuknya partai politik baru yang mengusung konsep peduli lingkungan. Walau demikian, Walhi tidak akan terlibat dalam kepengurusan partai tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry Nahdian Furqon dalam Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XI Walhi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (13/4/2012).

Menurut dia, ada bagian organisasi di bawah Walhi yang sudah menyiapkan percepatan pembentukan partai yang disebut Partai Hijau tersebut. Setelah persiapan dan pembentukan selesai, akan dilakukan deklarasi partai. Walhi menargetkan deklarasi Partai Hijau bisa dilakukan tahun ini.

Walhi, lanjut Berry, tidak akan terlibat dalam masalah internal pengurus partai. Walhi hanya mendorong pembentukan partai yang berwawasan lingkungan tersebut. Harapannya, sara seperti itu bisa menjadi jembatan keinginan aktivitis lingkungan dengan regulasi pemerintah.

Kuasa Hukum Murdoko Tuding KPK Diskriminatif

Posted: 13 Apr 2012 09:04 AM PDT

Kuasa Hukum Murdoko Tuding KPK Diskriminatif

Icha Rastika | I Made Asdhiana | Jumat, 13 April 2012 | 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka Murdoko, Yanuar Prawira Wasesa, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diskriminatif terhadap kliennya. KPK menahan Murdoko, sementara masih ada tersangka kasus korupsi lainnya yang belum juga ditahan. "Angie (Angelina Sondakh) misalnya, apa yang mereka lakukan, perlakuan terhadap mereka sangat istimewa. Sementara kader-kader PDI-P diperlakukan seperti ini," kata Yanuar saat mendampingi Murdoko di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Murdoko adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004. Politikus PDI-Perjuangan itu langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. "KPK kembali mempertunjukkan yang tidak lucu, mereka mempertontonkan perlakuan diskriminatif terhadap kader-kader PDI-P. Sementara kita tahu terhadap kader-kader lain, mereka lakukan sangat diskriminatif," ucap Yanuar.

Sementara Murdoko enggan berkomentar banyak saat keluar gedung KPK. Ia langsung bergegas menuju mobil tahanan seraya mengucap, "Ini jabatan politis karena punya gubernur! Merdeka!"

Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengatakan, Murdoko akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus ini. Murdoko menjadi tersangka dalam kasup dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Adapun Hendy dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, yang divonis tiga tahun penjara.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan