ANTARA - Berita Terkini |
Kapal perang India sandar di Makassar Posted: 09 Mar 2012 07:20 PM PST Sabtu, 10 Maret 2012 10:20 WIB | 508 Views Makassar (ANTARA News) - Kapal perang milik Angkatan Laut India D 53 INS RANJIT sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WITA di Makassar. Kehadiran kapal perang India itu disambut dengan upacara sederhana oleh sejumlah personel Lantamal VI Makassar, Sabtu. (S036) Editor: Ella Syafputri COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Dua warga China terancam dideportasi Posted: 09 Mar 2012 06:38 PM PST Palu (ANTARA News) - Dua warga China yang ditangkap petugas Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, pada pekan lalu karena tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian terancam dideportasi. Kepala Imigrasi Palu Arman Andrya, Sabtu, mengatakan Wang Jiquan (42) dan Wei Liqui (30) sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar akan dideportasi. "Hanya saja kita masih menunggu keputusan dari Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kemeterian Hukum dan HAM Sulteng," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keduanya diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa yang dikantongi. Saat ditangkap petugas di salah satu hotel di Palu, salah satu dari mereka bernama Wei Liqui tidak bisa memperlihatkan paspor. Sedangkan Wang Jiqun ada paspor dengan visa kunjungan wisata. Dari kedua warga China itu, petugas imigrasi berhasil menyita puluhan hand pone (telepon seluler) yang diduga kuat akan mereka jual. Memang telepon genggam tersebut belum mereka perjual-belikan. "Tapi kemungkinan jika tidak tertangkap mereka akan menjualnya," kata Arman. Kini kedua warga China itu diamankan sementara di ruang detensi Imigrasi Palu. Begitu sudah ada keputusan deportase dari Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, maka mereka langsung dipulangkan ke negaranya. "Jadi dipulang atau tidaknya kedua warga China itu tergantung dari keputusan Kepala Divisi Imigrasi setempat," ujar Arman. Pada 9 Maret 2012, seorang warga Korea bernama Shon Jin Kyua terpaksa dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI. Editor: Ella Syafputri COPYRIGHT © 2012 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Berita Terkini To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan