Khamis, 24 November 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Tahun Ini Ada 1.500 Aduan Jaksa Nakal

Posted: 24 Nov 2011 01:22 PM PST

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, sepanjang tahun 2011 Komisi Kejaksaan Agung telah menerima sebanyak 1.500 laporan dari masyarakat terkait jaksa yang melakukan penyimpangan.

Hingga September tahun ini, pengaduan yang telah diselesaikan sebanyak 196 laporan dan jaksa bermasalah telah dikenai sanksi. Jumlah 196 itu kebanyakan di wilayah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

"Memang ada yang melapor pemerasan, penyuapan, dan sebagainya. Tapi, tidak semua laporan itu dilengkapi dengan bukti sehingga kita kesulitan. Jadi kadang hanya keterangan dari pelapor saja," ujar Marwan di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Menurutnya, jika kasus yang ditutup tersebut ada tambahan bukti berupa indikasi pelanggaran, Kejagung siap membuka kembali aduan yang dilaporkan masyarakat.

"Karena tidak ada bukti yang mendukung ya kita tutup (aduannya). Tapi sewaktu-waktu nanti ada bukti yang mengarah ke sana, misalnya transfer dan sebagainya atau ada saksi melihat, ada fotonya, kita buka kembali," tegasnya.

Ia menyatakan, Kejagung tak membenarkan adanya penyimpangan, terutama menerima suap yang dilakukan oknum aparatur kejaksaan karena minimnya biaya untuk menangani perkara.

Kejagung, kata Marwan, selalu menggelontorkan dana yang diminta kejaksaan tinggi ataupun kejaksaan negeri yang kekurangan biaya perkara. "Saya rasa itu tidak bisa dijadikan alasan. Mereka biasanya minta Kejagung. Pak Jaksa Agung (Basrief Arief) mendrop dana dari dana-dana lain yang ada, walaupun tidak ada alokasinya kita harus penuhi. Kalau enggak, nanti enggak jalan sidangnya," jelasnya.

Dengan adanya 1.500 pengaduan ini, tutur Marwan, pihaknya akan memperbarui pejabat struktural yang selama ini mengabaikan kewajiban pengawasan melekat (waskat) yang dibebankan pada setiap aparatur kejaksaan. Selain itu, akan dicanangkan Indeks Penilaian Kinerja Jaksa (IPKJ) untuk mencegah jaksa yang "makan gaji buta".

"Selama ini waskat itu diabaikan, makanya tahun ini dicanangkan lewat buku, buku waskat. Nah kita ingin setiap hari ini ditulis dan nanti dilaporkan. Demikian ini bisa mengeliminir karena kalau menghilangkan sama sekali (jaksa nakal) susah juga ya, karena watak orang itu. Watak sudah rusak, mau diapain juga susah. Saya minta ada apel pagi sore, untuk IPKJ. Jadi jangan enak saja bolos-bolos, tapi dapat remunerasi. Nanti akan dilaporkan ke Jamwas," pungkasnya.

Full content generated by Get Full RSS.

Soal Nunun, Polri Tunggu Interpol

Posted: 24 Nov 2011 11:48 AM PST

Soal Nunun, Polri Tunggu Interpol

Maria Natalia | Kistyarini | Kamis, 24 November 2011 | 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Nunun Nurbaeti kembali diperbincangkan publik karena beredarnya foto yang menunjukkan dirinya tampak sehat di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura.

Kinerja kepolisian dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi pun kembali dipertanyakan. Pasalnya, Polri diharapkan untuk intens berhubungan dengan Interpol dalam menangkap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan informasi tentang buron internasional itu.

"Kita juga kalau ada (Nunun) di depan mata, masa kita akan menutup mata, kan enggak mungkin. Yang jelas kita profesional dan prosedural dalam menempuh aturan internasional yang ada, yaitu melalui Interpol. Nanti kita akan menunggu perkembangan dari rekan-rekan kepolisian negara asing," tutur Saud di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Dikonfirmasi soal kabar kemungkinan Nunun dilindungi mafia ataupun pengusaha luar negeri, Saud mengaku, kepolisian tak mengetahui kabar itu. "Oh enggak tahu kita soal itu. Bilamana, di mana pun dia berada, kita akan meminta bantuan polisi setempat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diminta KPK sebagai penyidiknya," jelasnya.

Polri, kata Saud, juga tidak terkait dengan kemenangan Indonesia untuk mengekstradisi Nunun dari Thailand. Menurutnya, itu kewenangan KPK dan pihaknya hanya membantu mencari Nunun.

"Kami tidak mencampuri sampai ke situ. Itu domain KPK. Kami hanya memberikan bantuan dalam rangka untuk penangkapan," ujarnya.

Full content generated by Get Full RSS.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan