ANTARA - Peristiwa |
PDIP tidak takut PT empat persen Posted: 26 Oct 2011 07:26 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Usulan pemerintah terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas perolahan kursi DPR secara nasional sebesar empat persen, tak membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) takut. "Itu sudah tepat dengan angka 4 persen. Usulan pemerintah adalah untuk menyederhanakan partai sudah tepat. PDIP tak ada masalah," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo usai rapat kerja Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam. Ganjar menambahkan, yang akan jadi permasalahan adalah pelaksanaan sistem suara terbanyak bila memang nanti disetujui Pansus. "Pasti akan terjadi 'kawan makan lawan' dengan sistem suara terbanyak itu," kata Ganjar. Pemerintah mengusulkan agar sistem suara terbanyak diterapkan pada pemilu 2014. Juga diusulkan agar PT nailk dari 2,5 persen menjadi 4 persen serta terjadi pengurangan jumlah kursi per daerah pemilihan dari 3-10 kursi DPR menjadi 3-6 kursi untuk DPR. Sedangkan alokasi kursi untuk DPRD dari 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi.(Zul) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
Pemerintah usulkan ambang batas empat persen Posted: 26 Oct 2011 06:53 AM PDT Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan agar parliamentary threshold atau ambang batas perolehan kursi secara nasional sebesar emapt persen. "Pemerintah menawarkan PT untuk dinaikan dari 2,5 persen menjadi 4 persen secara nasional dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan berusaha menciptakan kompatibilitas antara sistem kepartaian dengan pemerintah presidensiil dalam rangka check and balances," kata Mendagri Gamawan Fauzi. Namun demikian, angka PT yang dapat diterima oleh seluruh partai politik peserta pemilu. "Pemerintah berpendapat bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukan pembahasan secara lebih mendalam," demikian pendapat pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam. Pemerintah juga mengusulkan agar sistem Pemilu 2014 mendatang adalah dengan menggunakan sistem suara terbanyak. "Sejak diberlakukan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009. Sesuai dengan putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 bahwa penentuan calon terpilih bukan lagi berdasarkan nomor urut, melainkan atas perolehan suara terbanyak. Kondisi ini telah menunjukan kemajuan dalam kehidupan demokrasi sehingga anggota dewan betul-betul merupakan representasi dari rakyat," kata Gamawan. Sedangkan untuk penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pemerintah menawarkan pengurangan alokasi kursi untuk daerah pemilihan. "Alokasi kursi yang semula untuk DPR RI 3-10 kursi berubah menjadi 3-6 kursi setiap daerah pemilihan. Untuk DPRD 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi," kata Gamawan. Pemerintah beralasan, pengurangan itu karena mampu meningkatkan hubungan antara wakil rakyat dengan konstituen, menyederhanakan sistem kepartaian, mempermudah pemilih dan kertas suara yang tidak terlalu besar dan sejalan dengan penawaran pemerintah bahwa penentuan PT sebesar empat persen.(Zul) Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan