Isnin, 18 Julai 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Andi Nurpati Siap Dikonfrontasi

Posted: 18 Jul 2011 12:49 PM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, menyatakan kesediaannya dikonfrontasi dengan pihak lain terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kesediaan itu disampaikan Andi kepada penyidik saat diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2011). Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. "Tinggal menunggu apakah ada konfrontasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Andi hadir di Mabes Polri sekitar pukul 10.15 bersama tim pengacara, salah satunya Denny Kailimang. Andi baru keluar menjelang dini hari.

Andi mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ini, dia ditanya 24 pertanyaan yang terfokus pada rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009. Saat itu, KPU menggunakan surat keputusan MK palsu dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 ketika menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai calon legislatif terpilih dari Partai Hanura.

"Saya juga ditanyakan proses plenonya, bagaimana pengambilan keputusan, siapa saja yang hadir, termasuk surat keputusan berita acara KPU. Saya juga ditanya mengenai proses penerimaan surat asli yang diterima oleh supir saya, mengenai rapat pleno terakhir ketika melakukan revisi keputusan dengan menggunakan surat MK nomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 . Ditanyakan apakah keputusannya, dasar keputusan, dan lain-lain," papar Andi.

Dikatakan Andi, jawaban yang dia berikan kepada penyidik sama dengan jawaban yang dia sampaikan ketika memberikan keterangan di Panja Mafia Pemilu di DPR.

"Penjelasan saya diantaranya bahwa saya tidak pernah menerima secara langsung surat yang diserahkan staf MK yang katanya dibawa ke stasiun televisi, tapi diterima oleh supir saya. Sebetulnya saya sudah menolak untuk menerima surat itu. Mestinya MK sudah paham aturan-aturan administratif yang seharusnya diserahkan ke kantor KPU," ucap Andi.

Seperti diberitakan, hasil panja diketahui Andi cukup berperan dalam kasus itu. Andi menanggapi santai hasil itu karena, menurut dia, semua pihak dapat berbicara tanpa didasari bukti-bukti. Dia mengancam akan mempidanakan anggota atau ketua panja yang terus menyudutkan dirinya di luar panja.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Hasan. Dia diduga pembuat surat palsu. Polri berjanji juga akan memproses pihak pengguna surat palsu itu serta auktor intelektualis.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Andi Nurpati Ancam Pidanakan Panja

Posted: 18 Jul 2011 11:46 AM PDT

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Demokrat sekaligus mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, meminta kepada seluruh anggota Panja Mafia Pemilu DPR tidak memberikan keterangan yang menyudutkan dirinya di luar panja. Jika tidak, dia akan mengambil jalur hukum.

"Kalau di luar panja, sudah tidak etis lagi dan ada sanksi hukumnya juga. Klien kami merasa berhak untuk menuntut mereka," kata Denny Kailimang, pengacara Andi seusai mendampingi pemeriksaan Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2011) menjelang dini hari.

Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa Pemilu tahun 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Denny menilai, pernyataan beberapa anggota panja, terutama Ketua Panja Chairuman Harahap, kepada media kerap menyudutkan kliennya dengan menyebut cukup bukti keterlibatan Andi dalam kasus pemalsuan surat MK.

"Ini kayaknya mendesak polisi terus (untuk memproses Andi). Itu kan intervensi. Merasa sudah terbukti semua mengarahkan ke Andi Nurpati. Saya harapkan ini di-stop membuat statement-statement di luar panja. Kalau di dalam panja itu hak dia, teriak-teriak," kata Denny.

Dikatakan Denny, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pemberitaan di surat kabar, media online, serta televisi yang menyudutkan kliennya. Meski demikian, kata dia, belum ada kepastian mengambil jalur hukum itu.

Bukankah proses penyidikan masih berjalan di kepolisian dan belum ada kepastian Andi tidak bersalah?, "Saya tahu. Tapi kan tidak boleh dia pakai cara demikian. Kalau di dalam panja silakan. Tapi, kalau di luar tidak boleh. Ini masalah etika. Nanti kita akan laporkan ke BK (Badan Kehormatan) juga. BK berani ngga ambil tindakan? Kita lihat saja," jawab Denny.

Sementara, Andi mengatakan, pihaknya akan membicarakan mengenai rencana langkah hukum itu. Terkait proses di panja, Andi menghormati karena itu adalah tugas DPR serta bagian dari proses demokrasi.

"Saya kira kalau itu indikasinya pidana, tempatnya ada di penegakkan hukum. Kalau di panja tidak mungkin akan memproses pidana. Saya tetap menghormati proses panja yang sedang berjalan," pungkas Andi.

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan