Sindikasi news.okezone.com |
Deradikalisasi Teroris Sudah Diterapkan di LP Posted: 25 Apr 2011 11:15 PM PDT JAKARTA - Pemerintah mengaku telah melakukan deradikalisasi terhadap terpidana kasus terorisme sejak di lembaga pemasyarakatan. Humas Dirjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Adi Prabowo mengatakan deradikalisasi melibatkan tokoh agama seperti ulama dan majelis ulama Indonesia. "Ada semacam deradikalisasi di Lapas, menjadikan mereka tidak radikal," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/4/2011). Akbar menambahkan, upaya deradikalisasi tersebut dengan memberikan pemahaman agama yang benar. Selain itu juga mereka diberikan keterampilan pertukangan, kerajinan tangan sesuai bakat dan minat masing-masing narapidana. "Mengubah pemahaman yang selama ini radikal dengan memberi kegiatan ketrampilan, kerajinan, pertukangan, sesuai bakat dan minat, mengurangi sifat-sifat yang radikal," tambahnya. Deradikalisasi tersebut harus didukung oleh masyarakat, sebab tidak mungkin upaya pengikisan terorisme dilakukan oleh pemerintah semata. "Tidak bisa sendirian, tapi harus dengan masyarakat," katanya. Dalam laporan International Crisis Group, pemerintah Indonesia diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap berisiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas. |
Demo Sutet Bentrok, 1 Polisi Luka-Luka Posted: 25 Apr 2011 11:13 PM PDT BOGOR- Aksi unjuk rasa 500 korban SUTET di kantor Bupati Bogor diwarnai bentrokan dengan petugas Polres Bogor. Akibatnya, satu polisi mengalami luka-luka pada bagian kepala. Berdasarkan pantauan, Selasa (26/4/2011) korban SUTET yang kecewa tuntutannya tidak ditanggapi Bupati Bogor Rachmat Yasin mengamuk dan berusaha mendobrak barisan polisi yang mengamankan aksi. Akibatnya, adu jotos antara korban SUTET dengan polisi tidak terhindarkan. Bahkan tidak hanya adu jotos, lemparan batu dan botol minuman juga terjadi. Akibat bentrokan tersebut, seorang polisi mengalami luka pada bagian kepalanya. Sebelumnya, para pengunjuk rasa ini meminta ganti rugi sesuai UU Ketenagalistrikan No 15 tahun 1985 dimana bangunan, tanah dan pepohonan yang terlintasi jalur SUTET harus mendapat kompensasi. (Endang Gunawan/Global/crl) Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan