Isnin, 25 April 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Pelaku Teroris Bukan Kecewa Terhadap SBY

Posted: 25 Apr 2011 01:01 AM PDT

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan aksi teror yang dilakukan para kelompok teroris bukan berlatar belakang kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya tidak lihat itu. Motivasinya kan aksi teror dan ada kemiripan motif dengan kelompok lama yang berdasarkan ideologi," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Senin (25/4/2011).

Pola perekrutan kelompok teroris ini lanjut Boy yakni mengambil orang yang berideologi sama.

"Semangat ideologi, yang direkrut ini sebagai staf pembantu. Bisa motif ekonomi, bisa orang tidak ada pekerjaan yang mau bekerja, jadi mau ikut untuk dapat imbalan. Bisa saja diantara mereka ada paham seperti itu tapi ada yang direkrut untuk bantu dia dan dapat imbalan," jelasnya.
(crl)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Polisi Kembalikan Mahasiswi Korban NII ke Orangtua

Posted: 25 Apr 2011 12:51 AM PDT

SLEMAN- Kapolres Sleman Kompol Irwan Ramani tidak menahan dua mahasiswi yang sebelumnya diduga terlibat dalam jaringan perekrutan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Yogyakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Polres Sleman menyimpulkan, mahasiswi berinisial FT dan RT itu bukan perekrut. Mereka justru menjadi korban jaringan NII.

"Keduanya koperatif saat kami mintai keterangan. Jiwa kedua mahasiswi yang memasuki semester akhir itu masih syok dan labil. Sesuai dengan permintaan keluarga, dan mengacu pada proses hukum yang berlaku, kami kembalikan keduanya ke keluarga," ujar Irwan saat dikonfirmasi okezone, Senin (25/4/2011).

Mantan Kapolres Gunungkidul ini menambahkan, dua mahasiswi itu juga merupakan korban dari jaringan NII pada level bawah. Mereka dipengaruhi oleh jaringan-jaringan yang ada di atasnya.

"Keduanya korban ini hanya pada tataran paling bawah. Sementara, yang berada di level atas mereka masih kami lakukan penyelidikan. Masih kami dalami dan lacak keberadaan jaringan NII di atas mereka," sambung Irwan.

Meski demikian, mahasiswi berinisial FT tetap dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kami kembalikan dulu pada pihak keluarga. Namun proses hukum terus berjalan. Ini harus dipisahkan antara perekrutan NII dan penipuan. Kasus kedua mahasiswi itu penipuan," jelasnya.

Irwan melanjutkan, bagi seseorang yang statusnya sebagai tersangka tidak semuanya harus menghuni sel tahanan. "Kan ada penangguhan penahanan. Selama, tersangka memenuhi aturan yang sudah ada, kami berikan itu (penangguhan penahanan, red)," ungkapnya.

(ton)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan