Isnin, 25 April 2011

Sindikasi celebrity.okezone.com

Sindikasi celebrity.okezone.com


Istri Tommy Kurniawan Minta Tolong Presiden SBY

Posted: 25 Apr 2011 05:12 AM PDT

JAKARTA - Istri Tommy Kurniawan, Tania, meminta tolong kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menertibkan perilaku istri menteri.

Tania tampaknya menyerah dengan sikap ibundanya, Hana Hasanah Fadel, yang tetap melanjutkan laporan polisinya yang mengakibatkan Tommy Kurniawan menjadi terlapor gadis di bawah umur. Padahal, Tania dan Tommy menikah secara sah dan telah izin kepada ayah kandungnya.

"Aku memohon kepada bapak Presiden, untuk menertibkan istri menteri agar enggak seenaknya bisa menggunakan kekuasaan demi menghalalkan segala cara," papar Tania ditemani Tommy Kurniawan saat di kantor Hotman Paris, Summitmas II, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2011).

Tommy Kurniawan tersangkut kasus hukum. Bintang sinetron Inayah itu dilaporkan ke polisi karena dituduh membawa kabur anak tiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad.

Tommy dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Minggu, 17 April 2011, karena dituding membawa kabur Tania, wanita yang dinikahinya sejak 11 April 2011. Ironisnya, orang yang melaporkan Tommy adalah mertuanya sendiri, Hana Hasanah Fadel.(nov)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Hukuman Penyebar Video Porno Ariel Ditambah

Posted: 25 Apr 2011 05:04 AM PDT

BANDUNG - Selain menolak berkas banding Ariel, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat juga menolak berkas banding Reza Rizaldy alias Redjoy. Redjoy adalah terdakwa yang menyebarkan video porno Ariel.

"Berkas perkara banding NA (Nazriel Irham) dinyatakan ditolak. Begitu pula banding RR (Reza Rizaldy alias Redjoy), juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, di PT Jawa Barat, Senin (25/4/2011).

Berbeda dengan Ariel yang tidak mendapatkan hukuman tambahan, Redjoy justru diberikan 'bonus' hukuman. Awalnya, Redjoy divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, namun setelah pengajuan berkas banding vonisnya bertambah menjadi 2,5 tahun penjara.

"Keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Redjoy. Surat tersebut diterima, Kamis 21 April 2011," papar Joko.

Putusan tersebut akan diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa, dan juga kepada REdjoy sendiri dalam seminggu ini.

Putusan penolakan banding untuk Redjoy merupakan hasil Sidang Banding yang digelar di PT Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH, Selasa, 19 April 2011.

Seperti diberitakan, Redjoy yang merupakan mantan editor musik Peterpan divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, di Pengadilan Negeri Bandung, 23 Januari 2011. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.(ang)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan