Isnin, 25 April 2011

detikcom

detikcom


Kementerian LH Diminta Kaji Ulang Soal Reklamasi Pantai Jakarta

Posted: 25 Apr 2011 12:44 PM PDT

Selasa, 26/04/2011 02:44 WIB
Kementerian LH Diminta Kaji Ulang Soal Reklamasi Pantai Jakarta 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta melakukan eksaminasi publik atas diizinkannya reklamasi Pantai Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA). Eksaminasi publik ini diharapkan membuka pandangan masyarakat bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) ini banyak sekali celah dan kesalahan penerapan hukum.

"KLH harus membuat eksaminasi publik, sebuah kajian ilmiah yang komprehensif bahwa putusan MA itu salah. Eksaminasi publik harus dilandasi argumen hukum yang kuat," kata ahli hukum lingkungan Suparto Widjojo.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan seluruh deputi di jajaran KLH di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin, (25/4/2011).

Menurut Suparto, meski PK sudah final, tapi perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup harus terus berlanjut. Apalagi, terdapat dua putusan yang berbeda yang dikeluarkan oleh MA, yaitu kasasi melarang sedangkan PK membolehkan.

"Ini kan menghitamkan yang putih dan melegalkan yang illegal. Jika ini yang terjadi, terjadi teror hukum oleh MA," terang dosen FH Unair ini.

Staf ahli Menteri Lingkungan Hidup ini juga meminta jajaran KLH melakukan langkah konkret untuk mengawal kasus ini secara konkret. Salah satunya dengan melakukan eksaminasi publik serta langkah lain.

"Jika tidak maka KLH telah dikebiri wewenangnya oleh MA," cetusnya.

Seperti diketahui putusan PK itu mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta. Putusan ini dijatuhkan pada Kamis (24/3/2011) oleh hakim agung majelis PK Supandi, Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja. Perkaranya nomor register 12 PK/TUN/2011 dengan pengadilan asal PTUN Jakarta dan No Surat Pengantar .W2.TUN1.132/HK.06/XII/2010.

(asp/ape)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Diduga Sebarkan Ajarannya Kembali, Mantan Napi NII Dipantau Polri

Posted: 25 Apr 2011 11:54 AM PDT

Selasa, 26/04/2011 01:54 WIB
Diduga Sebarkan Ajarannya Kembali, Mantan Napi NII Dipantau Polri 
Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Para mantan narapidana yang terlibat dalam gerakan Negara Islam Indonesia (NII) diduga kembali berupaya untuk merekrut anggota baru. Kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mencegah penyebaran NII ini.

"Patut diselidiki lebih lanjut apakah benar mereka ini (mantan napi) terkait dengan NII yang disebut-sebut sekarang ini. Kami akan lihat perkembangannya. Orang-orang ini kan saat ini sudah selesai menjalani masa hukumannya," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (25/4/2011).

Mantan napi yang sudah keluar penjara diduga kembali berkumpul dan membahas pengembangan gerakan NII. Mereka menyebarkan ajarannya dan mencuci otak anak-anak muda untuk melakukan hal yang dianggap berlawanan dengan ajaran mereka.

"Biasanya memang mereka masuk ke kampus-kampus dan mempengaruhi para mahasiswa yang notabene merupakan kaum intelektual," imbuhnya.

Menurut Boy, masyarakat masih malu untuk melaporkan dirinya atau keluarganya yang pernah terlibat dalam gerakan NII. Saat ini polisi terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang berpotensi menjadi kelompok radikal ini.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres agar dapat memotong penyebaran gerakan ini, jika memang gerakan ini sudah terdeteksi," jelasnya.

NII masih terkonsentrasi di wilayah Jawa, khususnya Jawa Barat dan Jawa Timur. Polisi juga meminta agar individu dan keluarga yang merasa menjadi korban NII untuk melapor kepada kepolisian.

"Polisi masih perlu pembuktian secara hukum. Apakah ini merupakan bagian dari organisasi atau gerakan atau sekadar mencatut nama organisasi," papar Boy.

Dalam tiga tahun terakhir, beberapa pengadilan negeri di berbagai daerah di Jawa Barat memvonis 17 orang yang terkait dengan gerakan NII Komenden Wilayah (KW) VIII. Mereka diputus pengadilan dalam berbagai perkara, misalnya, makar, penipuan dan penculikan.

Berikut daftar 17 Terpidana, Tersangka dan Terdakwa Hasil penegakkan hukum terhadap NII KW VII Jawa barat oleh Polda Jabar:

No / Nama Tsk / Pasal / vonis

1. Deni Ahmad Syarifuddin Al Holid Abd Rokib (Korda 7.1 NII Bdg) / 106 dan 107 KUHP / 2,5 tahun.

2. Agus Gunawan Al Syarif Hidayat (Sekda 7.1 NII Bdg) / 106 dan 107 KUHP / 2,5.

3. Mugito Al Idris (Distrik Ofisial 7.1.2 NII Bdg Barat / 106 dan 107 KUHP / 2,5

4. Oban Bin Martodji Al Abd Rohman (Koord Da 7.2 NII Garut dan Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 3 tahun.

5. Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Azis (Sekda 7.2 NII Garut dan Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

6. Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin (Distrik Official 727 NII Sumedang) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

7. Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab (Korda 73 NII Cianjur-SMI) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 3 tahun.

8. Dede Suparman Al Nurdin Bin Dayat (Distrik Official 732 NII Sumedang-SMI) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2 tahun.

9. Riezal Nurdin (Onder Distrik Official 72502 NII Garut) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2 tahun.

10. Asep Sutarji Bin Utom Al Harisa (Distrik Official 728 NII Sumedang Utara) / 55/56, 170, 156 a dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

11. Suganda Al Hayatun Bin Sarjo (Wagub Wil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

12. Juhanna Ramdan Sathori Bin Satigi (Kabagdikwil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

13. Dedi Mulyadin Bin Mansyur (Distrik Oficcial 733 NII Cianjur Sukabumi) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

14. Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi (Kabaglog Wil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

15. Iping Sarifudin Al Yantami (Kabaglog Daerah 71 NII Bandung) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

16. Ugas Yulianto Al Faujan Muslim (Distrik Official 716 NII Bandung Utara) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

17. Hajun Muliadi (Kabagkum dan Syariah Wil VII NII Jabarsel) / 55/56, 106, 170, 154 a, 156 a, dan 378 KUHP / 2,5 tahun.

(mpr/ape)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan