Khamis, 7 April 2011

KOMPAS.com - Regional

KOMPAS.com - Regional


Gara-gara Kotoran Ayam, DPRD Turun Tangan

Posted: 07 Apr 2011 07:39 AM PDT

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 364 siswa di SDN 1 Purwodadi, Kota Malang, Jawa Timur, terdampak bau tak sedap dari kotoran 400 ekor ayam yang kandangnya terletak di dekat sekolah itu. Jarak kandang ayam itu hanya empat meter dari pagar sekolah. Akibatnya, proses belajar mengajar di SDN tersebut terganggu sejak Juli 2010 hingga sekarang.

"Yang paling parah terdampak bau ada tujuh kelas. Yakni kelas 6A, 6B, 5A, 5B, 4A, 4B dan 3A. Kelas lainnya juga mencium bau tapi tak terlalu parah," kata Kepala sekolah SDN 1 Purwodadi, Didit Hardianto, di Malang, Kamis (7/4/2011).

Ia menjelaskan, sejak Juli 2010 semua guru yang akan mengajar di tujuh kelas tersebut harus memakai masker. "Kalau siswanya ada yang pakai ada yang mulutnya ditutupi kertas. Siswa sering mengajak demo ke pemilik kandang itu," katanya.

Menurut Didit, pihaknya dan perangkat kelurahan sudah sering memberitahu ke pemilik kandang. Namun, tak ada respon. Karena masalah tak kunjung beres, pihak sekolah akhirnya melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Malang.  "Saya laporkan ke Diknas (Kantor Dinas Pendidikan Kota Malang) dan ke Komisi D (DPRD) agar dilihat langsung. Saya kasihan pada siswa dan guru yang terganggu akibat bau kotoran ayam itu," ujarnya.

Hari ini, Kamis (7/4/2011), anggota Komisi D DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk mengetahui kondisi secara langsung. Para wakil rakyat menemui pemilik kandang ayam, Mulyanto (59), dan berdialog mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Tak mau pindah

Ditemui Kompas.com, Mulyanto mengatakan, kandang ayam miliknya itu sudah dibangun sejak 2009 lalu. "Tanah ini milik saya sendiri. Jumlah ayam bertelurnya sebanyak 400 ekor. Memang sudah sering saya dikasih tahu oleh pihak sekolah," akunya.

Namun, kata dia, kandang ayam itu adalah satu-satunya tulangpunggung penghasilannya. "Jadi, saya tetap tidak mau kalau kandang ayam saya ini disuruh pindah. Mau dipindah ke mana, wong ini lahan saya," katanya.

Diakui Mulyanto, pihak yang memprotes keberadaan kandang ayamnya bukan hanya dari sekolah. Warga sekitar juga sering memprotes dan meminta agar kandang ayam itu dipindah. "Katanya baunya menyengat sekali. Tapi, saya sudah biasa," kilah dia.

Mulyanto juga mengaku dirinya sudah sering dipanggil ke kantor kelurahan untuk memusyawarahkan hal tersebut. "Saya tetap tak akan memindah kandang saya ini," tegasnya santai.

Usai bertemu Mulyanto, Komisi D Kota malang akan mengumpulkan mengundang Mulyanto, pihak sekolah, dan kelurahan untuk melakukan musyarawarah.  "Dewan siap menjadi mediator. Hanya, pendirian kandang ayam itu tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, yang jelas sudah salah. apalagi mengganggu lingkungannya dan ratusan siswa," tegas salah seorang anggota Komisi D Sutadji.

"Karena tak memiliki izin maka harus ditutup. Pemiliknya tak bisa ngotot," tegas dia.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Penasehat Hukum Menilai Dakwaan Kabur

Posted: 07 Apr 2011 06:05 AM PDT

Rusuh Temanggung

Penasehat Hukum Menilai Dakwaan Kabur

K7-11 | A. Wisnubrata | Kamis, 7 April 2011 | 13:05 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus kerusuhan Temanggung yang digelar Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Kamis (7/4/2011) mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 20 menit, tim penasehat hukum para terdakwa sepakat menyampaikan eksepsinya, bahwa Pengadilan Negeri Semarang tidak berhak menyidangkan kasus itu karena lokasi kejadian di Temanggung.

M.Sahir, SH, koordinator tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa PN Semarang terlalu memaksakan diri menggelar sidang. "Meskipun sudah mendapat fatwa dari Mahkamah Agung, tapi mekanisme fatwa itu di luar kewajaran. Permohonan penyidangan belum sampai ke menteri hukum dan HAM, kok MA sudah mengeluarkan fatwa," kata Sahir.

Selain mempersoalkan kewenangan PN Semarang untuk menyidangkan kasus tersebut, tim penasehat hukum para terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa kabur. Sahir menjelaskan bahwa kejadian rusuh Temanggung terjadi secara beruntun dan berurutan. Namun jaksa menyusun dakwaannya secara sepotong-sepotong.

"Dengan dakwaan peristiwa yang sepotong-sepotong itu, kami berkesimpulan dakwaan jaksa kabur. Karenanya kami memohon kepada majelis hakim agar kasus ini dihentikan demi hukum," kata Sahir.

Dalam sidang kali ini 25 terdakwa disidangkan bersamaan dalam berkas terpisah sesuai peran masing-masing. Mereka dibagi dalam 5 ruangan yang berbeda dengan keamanan premium. Shihabuddin, terdakwa utama didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama. Sementara para terdakwa lain dikenai pasal 170 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Shihabuddin merasa dipojokkan. Ia mengaku tidak pernah melakukan penghasutan untuk merusak. "Kalau orasi, namanya juga demonstrasi memang benar. Tapi orasi tidak selalu berarti menghasut," katanya. Ia meminta wartawan bertanya kepada tim penasehat hukumnya.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kirim Komentar Anda

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan