Ahad, 24 April 2011

detikcom

detikcom


Polisi Dinilai Berstandar Ganda Dalam Mengamankan Simbol Negara

Posted: 24 Apr 2011 12:25 PM PDT

Senin, 25/04/2011 02:25 WIB
Insiden Kain Merah Putih HUT PKS
Polisi Dinilai Berstandar Ganda Dalam Mengamankan Simbol Negara 
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Reaksi kepolisian saat menghadapi 10 penari teatrikal HUT PKS di Tasikmalaya yang menginjak-injak kain merah putih ukuran 2x 6 meter, sangat cepat. Bahkan polisi menghentikan acara yang sedang berlangsung dan menggiring 10 orang itu ke Mapolresta Tasikmalaya.

"Padahal, kain itu masih multitafsir. Apakah itu bendera atau bukan. Lalu mengapa ketika ada 11 pemain menggunakan lambang negara Burung Garuda di baju Timnas sepakbola, polisi diam saja? Padahal jelas-jelas itu dilarang," ujar praktisi hukum David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Minggu, (24/4/2011).

Menurut David, pemakaian simbol negara ini diatur ketat dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Sehingga siapa saja yang menyalahgunakan atribut tersebut langsung bisa ditindak di tempat.

"Kalau mengingat kasus Tasikmalaya ini, harusnya polisi melucuti baju timnas dan mengganti dengan baju merah polos," terang David yang meminta logo Burung Garuda dicopot dari baju Timnas.

Peristiwa multitafsir tentang simbol negara telah sering kali terjadi. Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya, Senin, 03 Januari 2011. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya.

"Jangan ada standar ganda dong, satu langsung tangkap, satu dibiarkan," tutur David.

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir. Dia menyayangkan mengapa polisi menindak tegas insiden kain merah putih HUT PKS tapi malah diam saja ketika Timnas memakai lambang negara Burung Garuda.

"Mengapa polisi tidak menindak Timnas Sepakbola karena bajunya memakai lambang Burung Garuda? Padahal Itu jelas-jelas pidana," cetus Mudzakir.

(asp/rdf)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Apa Maksudnya Presiden Tetapkan Status Siaga Satu?

Posted: 24 Apr 2011 11:31 AM PDT

Senin, 25/04/2011 01:31 WIB
Apa Maksudnya Presiden Tetapkan Status Siaga Satu? 
Ramadhian Fadillah - detikNews

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan status keamanan Indonesia berada dalam kondisi siaga satu. Hal ini ditetapkan setelah beberapa serangan bom yang terjadi. Wakil Ketua Komisi I DPR Hasanuddin menilai belum saatnya kondisi siaga satu diterapkan. Dia pun mempertanyakan apa maksud Presiden SBY menetapkan siaga satu?

"Ada apa pernyataan siaga satu yang diumumkan pemerintah hari kamis (21/04) kemarin?  Adakah presiden memprediksi atau memperkirakan akan ada sesuatu dalam skala nasional? Presiden harus menjelaskannya kepada publik. Rakyat harus tahu tentang apa yang terjadi di republik ini," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers tertulis yang diterima detikcom, Minggu (25/4/2011) malam.

Menurut Sekretaris Militer di era Presiden Megawati ini, siaga satu adalah status tertinggi dalam kesiapan aparat keamanan khususnya TNI. Dalam status ini, seluruh prajurit TNI harus stand by di markas masing-masing lengkap dengan perlengkapannya termasuk senjata, amunisi, kendaraan dan bekal logistiknya.

"Siaga satu tingkat nasional pada umumnya disiapkan untuk menghadapi ancaman dari luar atau ancaman yang disebabkan dari dalam seperti pemberontakan, kudeta atau apa pun yang mengancam kepentingan  nasional atau mungkin bencana alam dalam skala nasional," bebernya.

Dia pun meminta agar SBY memberi pernyataan sejelas-jelasnya agar tidak menimbulkan multitafsir dan kepanikan di masyarakat.

"Kalau tidak, segera cabut siaga satu," tegasnya.

Sebelumnya pemerintah menanggapi serius temuan paket bahan peledak di jalur pipa gas Serpong yang bertepatan dengan malam peringatan hari besar keagamaan. Hingga beberapa hari, jajaran keamanan diperintahkan meningkatkan kewaspadaannya.

"Mulai hari ini diberlakukan Siaga I sampai beberapa hari ke depan terkait pengamanan kegiatan ibadah," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/4).

Pemberlakuan status keamanan Siaga I berlaku untuk seluruh wilayah RI. Menurut Djoko, perlakuan serupa sebenarnya selalu diterapkan di setiap peringatan hari-hari besar keagamaan.

(rdf/asp)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tutup

  Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

  Share via Email:

Share via Email


loadingSending your message

Message has successfully sent


Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan