Republika Online |
Tim Polri ke Pakistan Terkait Umat Patek Posted: 29 Mar 2011 11:00 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI telah mengirimkan tim ke Pakistan untuk mengecek informasi terkait tertangkapnya tersangka utama kasus bom Bali 2002 Umar Patek di Pakistan. "Interpol kita sudah dikirim ke sana untuk bekerja sama dengan Kepolisian Pakistan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (30/3). Tim dari Divisi Hubungan Internasional yang dikirim ke Pakistan tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tentang Umar Patek, ujarnya. "Kita masih perlu melakukan pengecekan tentang kebenarannya," kata Anton. Polri juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta konfirmasi Pemerintah Pakistan, ujarnya. Umar Patek buron teroris yang paling dicari di Indonesia terkait kasus pengeboman di Bali dikabarkan tertangkap di Pakistan. Umar Patek adalah salah satu tersangka utama dalam insiden bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang dalam sebuah serangan maut terhadap Sari Club dan Paddy's Bar, Kuta, Bali. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
Pembobol Dana Taspen Rp 110 M Dibekuk Posted: 29 Mar 2011 10:52 PM PDT REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Kejahatan perbankan dengan angka kerugian mencapai miliaran rupiah terungkap. Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AA yang diduga otak pembobolan bank. Kepala Subdir Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar mengindikasikan pelaku terkait dengan pembobolan dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) bank Mandiri. "Kerugian seratus miliar lebih," kata dia, Rabu (30/3). Menurut Aris, penbobolan dana Taspen terjadi pada 2009 lalu. Hal itu terungkap dari koordinasi penyidik Fismondev dengan penyidik Subdir Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Angka pasti kerugian ditaksir Rp 110 miliar. Polisi juga sedang menelusuri keterlibatan AA dalam pembobolan di Bandung. "Kita belum konfirmasi ke sana," ujar Aris. Menurutnya AA adalah seorang residivis. Kaitan AA dengan pembobolan dana Taspen terungkap secara kebetulan. Sebelumnya AA ditangkap atas kasus pembobolan dana Bank BNI cabang Gambir sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam menjalankan aksinya ia bekerja sama dengan orang dalam bank BUMN tersebut. Modusnya, kata Aris, mengajukan debitur palsu atas nama PT Bogor Jaya Elektrindo yang ternyata fiktif. Untuk memuluskan aksinya, AA memerintahkan tersangka lain NC mengirim fax ke BNI cabang Gambir. Aris manambahkan fax seolah-olah dikirim dari kantor pusat bank BNI. Prosedur pengirim fax bank menggunakan kode yang hanya diketahui pihak bank. AA meminta bocoran kode tersebut dari tersangka JKD. Ia adalah kepala cabang bank BNI di Margonda, Grogol Selatan. Isi fax yang dikirim berisi perintah mengucurkan kredit pada PT Bogor Jaya Elektrindo. Aris menjelaskan awalnya BNI cabang Gambir percaya instruksi fax tersebut. Dua kali proses administrasi berjalan lancar. Namun, dalam perjalanannya pihak BNI cabang Gambir curiga. Mereka mengkonfirmasi hal itu pada kantor pusat. "Dengan tegas kantor pusat mengatakan tidak pernah mengeluarkan perintah pengucuran kredit," tambah Aris. Pihak cabang Gambir segera menahan proses administrasi tahap ketiga. Mereka melaporkan kejanggalan itu ke Polda Metro Jaya. Upaya pembobolan berhasil digagalkan. Pengusutan kasus itu kemudian mengidentifikasi keterlibatan AA. Ia ditangkap pada Senin (28/3) malam. Ia tetap menjadi tersangka meskipun tidak ada kerugian dari pihak bank BNI karena upaya pembobolan berhasil digagalkan. "Sebab kegagalan itu karena sistem bank, bukan kehendak tersangka," jelas Aris. Aris mengatakan dua orang lain berinisial SH dan UK juga diciduk. Keduanya berperan menjadi perantara otak komplotan dengan kepala Bank BNI cabang Margonda. Total tersangka berjumlah lima orang. Aris menuturkan penyidik mengetahui keterlibatan AA dalam beberapa kasus lain setelah penangkapan. AA juga sejak lama masuk daftar pencarian orang di Subdir Kamneg. Menurut Aris para tersangka kasus upaya pembobolan bank BNI dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang 10/1998 tentang tindak pidana perbankan. "Ancaman masimal 15 tahun," pungkas Aris. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price. |
You are subscribed to email updates from Republika Online RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan