Isnin, 21 Februari 2011

Sindikasi welcomepage.okezone.com

Sindikasi welcomepage.okezone.com


Yang Penting Bagi Korban Kecelakaan

Posted: 21 Feb 2011 01:37 AM PST

JAKARTA - Kecelakaan yang mungkin berujung kematian adalah takdir yang tak bisa dipungkiri oleh manusia. Meski lolos dari maut, terkadang korban kecelakaan lalu lintas harus menanggung beban hidup yang berat. Yah, hidup dalam kecacatan sampai akhir hayat.

Kecelakaan lalu lintas memang banyak penyebabnya. Dari beberapa kasus, lebih banyak diakibatkan faktor manusia yakni kelalain, disamping kondisi jalan dan kendaraan. Apa yang bisa dilakukan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas? Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatur santunan kecelakaan.

Sayangnya, aturan tersebut belum mencakup kasus kecelakaan tunggal. Padahal, masyarakat menginginkan kasus kecelakaan tunggal juga mendapat santunan seperti halnya kasus kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu alat transportasi.

Harapan ini nampaknya cukup beralasan mengingat pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejak kendaraannya didaftarkan dan setiap perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ternyata, tidak semua orang paham mengenai masalah ini akibat kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.

"Selama ini jika mereka mengalami kecelakaan tunggal tidak berhak mendapat santunan. Misalnya, jatuh di jalan raya atau menabrak benda mati," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar kepada okezone, belum lama ini.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban pengguna jalan yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api, korban dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab, serta korban kasus tabrak lari.

Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965. Khusus untuk kecelakaan angkutan umum, korban yang berhak mendapat santunan, yaitu setiap penumpang yang sah baik angkutan darat, laut, dan udara. Bagi penumpang kendaraan umum dalam atau tidak dalam trayek (trayek tetap dan tidak tetap tapi berizin).

Santunan ganda akan diberikan kepada korban penumpang angkutan umum yang berada dalam kapal penyeberangan. Sementara bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan, pemberian santunan menunggu putusan pengadilan. Diding juga menjelaskan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 perlu diamandemen mengingat kecelakaan tunggal, khususnya untuk kendaraan sepeda motor (roda dua) banyak terjadi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

PT Jasa Raharja menargetkan pembayaran santunan mencapai Rp1,5 triliun sampai dengan akhir tahun 2010. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat sekitar 10% dari jumlah pembayaran santunan tahun lalu yang besarnya mencapai Rp1,363 triliun. Sekitar 70% dari santunan yang dibayarkan itu terdiri dari pengendara sepeda motor.

Sementara besaran nilai satunan, korban meninggal bagi penumpang angkutan umum darat dan laut sebesar Rp25 juta, sedangkan angkutan udara Rp50 juta. Cacat tetap darat, laut Rp25 juta, udara Rp50 juta. Untuk biasa perawatan darat dan laut Rp10 juta, sedangkan udara Rp25 juta. Biaya pemakaman, darat, laut, dan udara Rp2 juta.

Prosedur Santunan Jasa Raharja

1. Cara memperoleh santunan
    * Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
    * Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 
      a. Laporan polisi tentang kecelakaan
      b. Keterangan kesehatan dari dokter
      c. KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
      d. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

 2. Bukti yang diperlukan
     * Dalam hal korban luka-luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan asli dan sa
     * Dalam hal korban meninggal dunia: Surat kartu keluarga /surat nikah

 3.  Ketentuan lain
    * Jenis Santunan
       a. Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan
       b. Santunan kematian
        c. Santunan cacat tetap
    * Ahli Waris
       a. Janda atau dudanya yang sah.
        c. Anak-anaknya yang sah.
        d. Orang tuanya yang sah
    * Kadaluarsa
      Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
      a. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan.
      b. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui    oleh jasa raharja(ram)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Messi Akui Barca Mulai Tertekan

Posted: 21 Feb 2011 01:36 AM PST

BARCELONA - Keunggulan lima poin tak lantas membuat posisi Barcelona aman dalam perburuan gelar La Liga musim ini. Setidaknya itulah yang diungkapkan megabintang El Barca Lionel Messi.

Kemenangan tipis 2-1 atas Athletic Bilbao, dini hari tadi, sedikit memberikan angin segar bagi Barcelona yang berhasil memperlebar angkanya dengan pesaing terkuatnya Real Madrid menjadi lima angka. Namun, dengan sisa kompetisi yang panjang, Messi menilai keunggulan tersebut tak bisa jadi jaminan gelar untuk timnya.

Menurut Messi, Barca harus terus meraih kemenangan jika ingin mempertahankan gelarnya. Diakuinya, tekanan besar yang diberikan anak asuh Jose Mourinho memaksa Barca harus tampil 1000 persen dalam setiap penampilannya.

"Kami tak bisa lagi meraih hasil negated, karena Madrid sudah sangat dekat dan kami harus terus mempertahankan jarak ini," ungkapnya seraya menegaskan agar hasil minor saat diimbangi Sporting Gijon pekan lalu, tidak terulang lagi.

"Situasi semakin sulit buat kami karena pertandingan masih banyak. Terlebih, sekarang kami tengah berada di titik yang sangat rumit di musim ini," tambahnya dikutip Tribalfootball, Senin (21/2/2011).

Pelatih Barcelona Pep Guardiola memang dipastikan harus pandai-pandai meramu skuad saat melakoni pertandingan bila ingin berjaya di akhir musim ini. Pasalnya, musim ini Skuad Catalans masih berpeluang meraup prestasi di tiga ajang bergengsi yakni, La Liga, Copa Del Rey dan juga Liga Champions. (acf)

Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan