ANTARA - Peristiwa |
Polri Selidiki 42 Rekening Mencurigakan Ditjen Pajak Posted: 21 Feb 2011 06:36 AM PST Kami belum bisa menyatakan rekening itu salah atau bukan karena kami masih melakukan penyelidikan dengan asas praduga tak bersalah Berita Terkait Video Terkait "Kami belum bisa menyatakan rekening itu salah atau bukan karena kami masih melakukan penyelidikan dengan asas praduga tak bersalah," katanya di Surabaya, Senin. Ia mengemukakan hal itu di sela-sela "Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dari Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2010" yang dihadiri 172 peserta dari kalangan Polri, Kejaksaan, dan praktisi hukum. Di sela-sela acara yang juga dihadiri Wakil Ketua KPK M Jasin, Wakil Ketua Jakgung Darmono, dan Kepala PPATK Yunus Husein itu, ia menjelaskan penyelidikan rekening itu melibatkan tim gabungan. "Tim gabungan itu melibatkan Polri, PPATK, dan PPNS (penyidik PNS) Ditjen Pajak," katanya. Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan pihaknya menyerahkan temuan PPATK soal 42 rekening Ditjen Pajak yang mencurigakan itu kepada aparat penegak hukum. "Kami serahkan kepada penegak hukum karena kami sudah menyerahkan temuan itu ke Polri," katanya sambil melirik Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi dan Wakil Ketua Jakgung Darmono di dekatnya. Editor: Aditia Maruli Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
Deperpu Nilai Pemanggilan Megawati Sebagai Sensasi Posted: 21 Feb 2011 05:41 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara menilai pemanggilan Ketua Umum DPPD PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sensasi. Full Feed Generated by Get Full RSS, sponsored by USA Best Price."Pemanggilan Megawati yang juga mantan presiden RI oleh KPK adalah sebagai sensasi, yakni kami menduga KPK ingin menjadi lebih terkenal dan untuk menutupi sejumlah kasus besar yang belum dapat diselesaikan KPK seperti kasus century dan kasus mafia pajak," katanya kepada pers di Jakarta, Senin. Menurut politisi senior PDIP yang akrab dipanggil AP itu, seharusnya KPK mengutamakan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam penyerahan "travel chek" kepada para mantan anggota DPR, bukan kepada Megawati yang tidak mengetahui adanya transaksi kasus itu. Megawati dipanggil KPK sebagai saksi yang meringankan tersangka kasus suap pemilihan dewan gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI), Max Moein dan Poltak Sitorus, kata AP bahwa tidak harus Ketum PDIP yang dipanggil sebagai saksi yang meringankan tetapi bisa pengurus lain. AP mengatakan, KPK seharusnya memanggil sejumlah nama yang diduga sebagai pemberi dana itu -kendati mereka sekarang berasalan sakit tapi bisa dididatangi atau diperiksa oleh tim dokter independen- bukan mantan Presiden Megawati yang tidak memiliki korelasi atas kasus tersebut. Sebelumnya, Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan memenuhi panggilan KPK pada Senin. Megawati hanya menunjuk Tim Hukum PDIP ke KPK mempertanyakan urgensi pemanggilan tersebut. Gayus menjelaskan, ada empat alasan Megawati tidak datang ke KPK, pertama karena Megawati tidak mengetahui soal kasus dugaan suap terhadap politikus di Komisi Keuangan DPR dalam pemenangan salah satu kandidat di pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Alasan berikutnya, kata Gayus, soal ketidakjelasan keterkaitan diri Megawati Soekarnoputri dalam pusaran kasus dugaan suap cek pelawat. Pihak yang melakukan pemanggilan seharusnya bisa mendudukan posisi kasus terlebih dahulu sebelum menentukan saksi yang akan dipanggil. Alasan selanjutnya bahwa PDIP khawatir bahwa pemanggilan Megawati Soekarnoputri merupakan sebuah manuver politik yang dilancarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dia menduga banyak penumpang gelap yang bermain dalam upaya pemanggilan Megawati Soekarnoputri dalam kasus cek pelawat. "Itu juga yang akan kami cari tahu," katanya. Alasan keempat, dari terminologi hukum, kata Gayus, seorang saksi yang meringankan bisa saja tidak mengindahkan pemanggilan jika memang tidak mengetahui soal pokok permasalahan. Sebab, seorang saksi yang meringankan seharusnya secara sadar mengungkapkan pengetahuannya soal suatu kasus yang nantinya digunakan untuk meringankan tersangka. "Dalam hal ini Ketua Umum kami (Megawati) tidak mengetahui dan tidak terkait," katanya. Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin membantah pemanggilan Megawati merupakan "special treatment" (perlakuan khusus) untuk kepentingan penguasa atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Nggak ada yang istimewa dan berlebihan atau tebang pilih, kita juga nggak sedang memberikan `special treatment` kepada yang berkuasa, tapi justru untuk kepentingan kader PDIP sendiri yang sedang ada masalah hukum," katanya di Surabaya, Senin.(*) Editor: Ruslan Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan