Sindikasi news.okezone.com |
Hari Sabarno: Kenapa Baru Sekarang (Jadi Tersangka) Posted: 20 Jan 2011 01:07 AM PST JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Yang disesalkan Hari, kenapa baru sekarang dirinya dijadikan tersangka. "Saya tidak mengerti. bagi saya, masalah ini adalah setengah musibah. Saya jadi tersangka. Disangkakan bekerja sama dalam proses pengadaan pemadam kebakaran. Yang saya sesalkan, peristiwa ini sudah empat tahun. Kenapa enggak dari dulu-dulu, setelah peristiwa itu muncul," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/1/2011). Hari menyesalkan kenapa penetapan tersangka tidak dilakukan berbarengan dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan pengusaha rekanan Depdagri mendiang Hengki Samuel Daud. "Saya disangka bekerja sama dengan almarhum Hengky dan saudara Oentarto. Kenapa gak waktu itu dijadikan tersangka bersama mereka? Sekarang pengusaha itu sudah meninggal," sesalnya. Sebagaimana diketahui, Hari Sabarno ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 30 September 2010 lalu. KPK menjerat Hari Sabarno (HS) dengan lima pasal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp86,07 miliar. |
Komisi III DPR Sidak Gudang Miras Bea dan Cukai Posted: 20 Jan 2011 01:01 AM PST TANGERANG- Komisi III DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di gudang minuman keras (Miras) impor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tangerang. "Dua atau tiga hari sebelum sidak dilakukan, kami mendapatkan informasi adanya dugaan untuk mengganti barang bukti miras impor yang asli dengan yang palsu," ujarnya, kepada Okezone, di kantor Bea dan Cukai Tangerang. Namun, dugaan itu dibantah Kepala Kanwil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tangerang Nasar Salim. Menurutnya, semua barang bukti miras impor di gudang bea dan cukai masih bisa dijamin asliannya. "Tidak ada itu, semua masih asli," terangnya. Setelah dilakukan mediasi antara anggota Komisi III DPR RI dengan petugas Bea dan Cukai, dilakukan pengecekan langsung ke gudang Bea dan Cukai. Hasilnya, diketahui sebanyak 108.000 Miras impor yang ada masih utuh dan tidak kurang sedikit pun. "Semua barang-barang ini masih asli. Tidak ada yang diganti. Kami akan terus mengawasi kasus penyelundupan Miras impor ilegal yang merugikan negara sebesar Rp15 miliar ini," tambah anggota Komisi III DPR RI dari Partai Hanura Syaripudin Salim. Sebelumnya, pada 26 Nopember 2010, KPPBC Tipe Madya Pabean Tangerang merilis hasil tangkapan Miras impor ilegal dari dua gudang di Blok 2 No 8 Taman Tekno dan Blok M No 25, Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). |
You are subscribed to email updates from Sindikasi news.okezone.com To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tiada ulasan:
Catat Ulasan